Berita Nagan Raya
Polisi di Nagan Raya Tangkap Empat Penambang Emas dan Sita Satu Beko
"Benar, ada penggerebekan lokasi illegal mining di Nagan Raya. Empat penambang dan satu alat berat jenis Ekskavator juga diamankan," jelas Kabid Humas
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
"Benar, ada penggerebekan lokasi illegal mining di Nagan Raya. Empat penambang dan satu alat berat jenis Ekskavator juga diamankan," jelas Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Sabtu (27/8/2022).
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satreskrim Polres Nagan Raya menggerebek lokasi penambangan emas tanpa izin atau illegal mining di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, Kamis (25/8/2022).
Dalam kasus itu, polisi menangkap 4 warga sebagai penambang.
Hingga Sabtu (27/8/2022) polisi masih mendalami kasus tersebut.
"Benar, ada penggerebekan lokasi illegal mining di Nagan Raya. Empat penambang dan satu alat berat jenis Ekskavator juga diamankan," jelas Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Sabtu (27/8/2022).
Sementara itu, Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud ditanyai terpisah di Nagan Raya membenarkan bahwa Satreskrim Polres Nagan Raya menggerebek lokasi tambang emas ilegal. "
Mereka yang diamankan itu sudah diboyong ke Polres," katanya, Sabtu (27/8/2022).
Winardy menyampaikan, saat penggerebekan itu terjadi, petugas ikut menangkap empat penambang, yaitu JY (27), WD (44), RJ (25), dan AB (44), serta mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi, dua lembar ambal penyaring, dua unit indang, dan emas pasir 16 gram.
"Saat ini para terduga pelaku tambang beserta barang bukti diamankan ke Polres Nagan Raya, untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum" ujar Winardy.
Kabid Humas Polda Aceh juga mengatakan, penindakan yang dilakukan Satreskrim Polres Nagan Raya merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan praktik penambangan ilegal.
Atensi tersebut juga turut diberikan Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar kepada jajarannya, mengingat maraknya penambangan ilegal, sehingga dikhawatirkan akan merusak lingkungan.(*)
Baca juga: Penambang Manfaatkan Pasir yang Terbawa Banjir Bandang