Berita Jakarta
KPK Minta PTN Diaudit Terbatas Untuk Cegah Korupsi, Penting Perkuat Regulasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melakukan audit terbatas
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melakukan audit terbatas secara cepat kepada perguruan tinggi.
Hal ini menyusul adanya dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung.
Tujuan audit terbatas adalah untuk memetakan kelemahan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
"Pelaksanaan audit dapat bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dalam siaran pers, Sabtu (27/8/2022).
Adapun audit terbatas merupakan satu dari empat rekomendasi KPK.
Rekomendasi ini diutarakan ketika menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Kemendikbud Ristek guna membahas perbaikan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri pada Jumat (26/8/2022).
Selain audit terbatas, KPK menyarankan Kemendikbud Ristek menyusun panduan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Panduan itu berisi tentang antara lain, ketentuan untuk membuka informasi tentang jumlah kursi atau kuota yang tersedia; indikator/kriteria penentuan kelulusan, seleksi berbasis akademik melalui tes yang dilakukan secara mandiri, konsorsium atau menggunakan hasil tes lainnya; serta transparansi terkait kuota untuk kelompok afirmasi.
Ketiga, proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri agar dilakukan secara digital.
Baca juga: Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Unila, KPK Sita Rp2,5 Miliar dari Pengeledahan Rumah Rektor Karomani
Baca juga: DPR Minta Jalur Mandiri Dihapus Terkait Penangkapan Rektor Unila, Nadiem: Kami Memonitor Situasi
Digitalisasi dalam rangkaian proses penerimaan mahasiswa baru akan lebih cepat, memberikan kepastian, dan transparansi.
"Dan keempat, memperkuat pengawasan dan mendorong pelibatan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan baik yang dikelola oleh Kemendikbudristek maupun melalui platform JAGA Kampus yang dikelola KPK," tuturnya.
Selain itu, KPK memandang penting memperkuat regulasi yang ada, termasuk memperkuat rancangan Peraturan Menteri Dikbudristek tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri yang merupakan revisi atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menyebutkan, ada beberapa hasil revieu dan masukan KPK yang dituangkan dalam beberapa pasal rancangan Permen tersebut, di antaranya terkait pentingnya mengatur dan menambahkan tentang prinsip bebas benturan kepentingan termasuk gratifikasi dan kejelasan hubungan relasional.
Kemudian, digitalisasi pada seluruh rangkaian proses; metode standar seleksi mandiri; kejelasan proporsi afirmatif pada setiap jenis seleksi; serta perlunya pembinaan dan pengawasan holistik dalam seluruh tahapan mulai dari perencanaan, persiapan, penetapan kriteria, proses seleksi, pengumuman, hingga masa sanggah.
"Kemendikbudristek dan KPK berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri dengan harapan upaya-upaya perbaikan akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kesempatan yang terbuka bagi calon mahasiswa untuk bersaing secara adil dan bebas dari korupsi," ujar Ipi. (kompas.com)
Baca juga: Rektor Unila Patok Rp 100-350 Juta, Total Terima Rp 5 Miliar dari Mahasiswa Baru
Baca juga: Rektor Unila Ditangkap KPK, Akademisi: Jalur Mandiri Mending Dihapus Saja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ipi-Maryati-Kuding.jpg)