Berita Politik

PAR Gugat KIP Aceh, Tak Terima Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Besok Sidang Putusan di Bawaslu

Karena tidak lolos pendaftaran, belakangan diketahui partai yang diketuai Khaidir TM itu mengadukan KIP Aceh ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS/Hendri
Ketua Partai Amanah Reformasi (PAR), Ir Khaidir TM (kanan) saat mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Minggu (14/8/2022) malam. PAR yang dinyatakan tidak lolos persyaratan mengguat KIP Aceh ke Bawaslu. 

"Satu parlok yang mendaftar di hari terakhir pada pukul 23.57 WIB, yaitu Partai Amanah Reformasi,” terang dia.

“Namun berkas pemenuhan persyaratan pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap dan dokumen dikembalikan," ujar Munawarsyah.

Adapun enam parlok yang berkas persyaratan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan lengkap yaitu Partai Aceh (PA).

Kemudian, Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, serta Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT).

Baca juga: VIDEO - PAR Resmi Mendaftar di KIP Aceh Pada Detik - Detik Terakhir Batas Waktu Pendaftaran

Selanjutnya, Partai Darul Aceh, Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Untuk parlok lainnya yang sudah mengambil akun Sipol tapi tidak mendaftar ke KIP Aceh hingga batas waktu pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 yaitu Partai Islam Aceh (PIA).

Dengan berakhirnya masa pendaftaran, tahapan selanjutnya yang akan dihadapi parlok calon peserta Pemilu 2024 adalah verifikasi administrasi pada 19-29 Agustus 2022.

"Dua parlok yakni PA dan PNA tidak lagi dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual karena keduanya memenuhi PT (Presidential Threshold) hasil Pemilu tahun 2019, sehingga Pemilu 2024 dapat langsung mengikutinya," tutup Munawarsyah.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved