Berita Banda Aceh
Tak Lolos Pendaftaran, Partai Amanah Reformasi Gugat KIP Aceh, Besok Sidang di Bawaslu Aceh
Karena tidak lolos pendaftaran, belakangan diketahui partai yang diketuai Khaidir itu mengadukan KIP Aceh ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Aceh y
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Selanjutnya, Partai Darul Aceh, Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Untuk parlok lainnya yang sudah mengambil akun Sipol tapi tidak mendaftar ke KIP Aceh hingga batas waktu pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 yaitu Partai Islam Aceh (PIA).
Dengan berakhirnya masa pendaftaran, tahapan selanjutnya yang akan dihadapi parlok calon peserta Pemilu 2024 adalah verifikasi administrasi pada 19-29 Agustus 2022.
Baca juga: KIP Aceh Ingatkan Batas Akhir Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 14 Agustus 2022
"Dua parlok yakni PA dan PNA tidak lagi dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual karena keduanya memenuhi PT (Presidential Threshold) hasil Pemilu tahun 2019, sehingga Pemilu 2024 dapat langsung mengikutinya," tutupnya. (*)