Rabu, 15 April 2026

Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Sosok ini Diduga yang Memprovokasi

Menurut eks kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara sosok yang diduga memprovokasi Ferdy Sambo itu adalah Kuat Maruf.

Editor: Amirullah
DOK DIVISI HUMAS POLRI
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik di TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Dia akhirnya dinyatakan dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat ( PTDH ) sebagai polisi. 

Kata dia, upaya Kuat itu berhasil membuat Ferdy Sambo marah hingga beberapa kali terdengar bertengkar dengan Putri Candrawathi.

Hingga akhirnya Ferdy Sambo mengotaki pembunuhan terhadap Brigadir J, sepulang dari Magelang.

Versi Kuasa Hukum Brigadir J

1. Ajudan D Diduga Menghasut Ferdy Sambo

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa ajudan yang berinisial D sering melakukan hasutan kepada Ferdy Sambo, sehingga memicu pertengkaran dengan Putri Candrawathi, istrinya.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan hasutan yang dilakukan oleh ajudan berinisial D ini berupa provokasi.

"(Provokasi itu) dengan cara mengatakan ajudan ini (Brigadir J) pakai parfum sama dengan yang dipakai ibu (Putri Candrawathi)."

"Kemudian menghasut, almarhum ini pernah dia pergoki menembak foto dari pak Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam."

"Kemudian menghasut Bapak Ferdy Sambo seolah almarhum ini adalah membocorkan rahasia daripada Ferdy Sambo kepada ibu, sehingga memicu pertengkaran antara ibu dengan bapak, sehingga menyebabkan ibu menjadi sakit," kata Kamaruddin, Sabtu (20/8/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Informasi ini, jelas Kamaruddin, diketahuinya dari bukti percakapan via WhatsApp atau WA.

"Itu terekam dalam percakapan ya, percakapan elektronik," jelas Kamaruddin

2. Belum Puas Hanya Lima Tersangka

Kamaruddin mengaku belum puas terhadap penetapan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Menurut Kamaruddin, Polri juga seharusnya menetapkan ajudan inisial D, sebagai tersangka.

"Belum (puas), karena dari antara sembilan (yang dilaporkan) yang saya ucapkan pertama itu masih ada kekurangan empat (orang) lagi yaitu di antara para ajudan (Ferdy Sambo)."

"Khususnya yang berinisial D yang sering menghasut daripada Bapak Ferdy Sambo," kata Kamaruddin.

Desak Ajudan D Jadi Tersangka

Martin Simanjuntak, pengacara Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, menilai ajudan Ferdy Sambo yang berinisial D seharusnya menjadi tersangka.

Pasalnya, D diduga telah memberikan ancaman kepada Brigadir J pada Selasa (21/6/2022).

"Sehubungan dengan peristiwa yang kami dasarkan dari keterangan saksi, saksi mengatakan bahwa tanggal 21 Juni almarhum ini sudah memulai merasa insecure dan disitu almarhum sudah merasa ada semacam ancaman yang dilakukan oleh sesama ajudan dengan inisial D."

"D inilah yang menurut kami di awal harusnya dia yang jadi tersangka," kata Martin dikutip dari Kompas tv, Minggu (28/8/2022).

Martin sebagai kuasa hukum memang mempertanyakan status ajudan Ferdy Sambo yang berinisial D.

Namun, pihaknya tetap akan menunggu hasil penyidikan terkait ajudan yang berinisial D.

"Kenapa kalau sampai saat ini belum jadi tersangka tentunya kan kalau untuk menetapkan tersangka harus ada dulu peristiwa pidananya."

"Lalu peristiwa pidana itu harus dikuatkan dengan dua alat bukti."

"Nah ini mungkin yang yang belum kearah sana, sehingga si D ini belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," lanjut Martin.

Martin juga berharap ada kepastian hukum terkait status ajudan D ini.

"Tapi yang saya dengar (ajudan) D ini dijadikan saksi, nah kita juga melihat kualitas dari kesaksiannya nanti dan apa perannya, apakah terlibat atau tidak, tapi yang pasti kami hanya mau kepastian hukum."

"Kalaupun memang dia tidak terlibat, ya tidak apa-apa, berarti memang tidak terlibat."

"Tapi kalau dia terlibat, dan tidak diikutsertakan, ini kan tidak adil juga untuk tersangka yang lain," kata Martin.

Ternyata Kuat Maruf yang Ancam Bunuh Brigadir J

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam mengatakan, pengakuan Vera Simanjuntak menjadi pegangan dalam proses mencari titik terang kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vera Simanjuntak mengatakan bahwa Brigadir J sempat menyebut dirinya diancam akan dibunuh,

Kata Choirul Anam, percakapan antara Vera dan Brigadir J dilakukan pada 7 Juli 2022, artinya 1 hari sebelum Brigadir J tewas dibunuh oleh Irjen Ferdy Sambo.

"Yang menjadi pegangan Komnas HAM sampai detik ini adalah pengakuan dari Vera Simanjuntak," katanya, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Sudah Tersangka, Putri Chandrawathi Istri Ferdy Sambo 2 Kali Lolos Penahanan, Ini Alasannya

Choirul Anam menyebut keterangan dari Vera Simanjuntak tersebut cukup detail.

"Intinya adalah bahwa betul 7 Juli malam ada ancaman pembunuhan, kurang lebih kalimatnya begini 'Jadi Yosua (Brigadir J) dilarang naik ke atas menemui Ibu P (Putri Candrawathi) karena membuat Ibu P sakit."

"Kalau naik ke atas akan dibunuh," ungkap Choirul Anam.

Sementara saat itu, lanjut Choirul, Vera mengatakan Brigadir J diancam oleh 'squad'.

Lantas muncul pertanyaan siapa squad ini, saat itu juga Komnas HAM masih belum mengetahui siapa squad tersebut atau yang dimaksud.

Hingga akhirnya, lanjut Choirul Anam, 'squad' yang dimaksud adalah 'si Kuat' bukan 'squad'.

Artinya, Kuat Ma'ruf lah yang mengancam akan membunuh Brigadir J.

Ancaman Hukuman Mati

Menurut polisi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Polisi telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Mereka adalah Putri Candrawathi (PC), Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM).

Berikut peran para tersangka:

Bharada RE berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J

Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban

Tersangka KM juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J

Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan Brigadir J

Putri Candrawathi mengajak Bharada E, Bripka RR, KM dan Brigadir J berangkat ke lokasi penembakan.

Selain Putri, penyidik telah menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada keempat tersangka lainnya.

Mereka terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Ferdy Sambo telah dipecat dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri dan dari anggota Polri. (tribun network/thf/Tribunnews.com/wartakotalive.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Diduga Provokasi Ferdy Sambo hingga Gelap Mata Habisi Brigadir J Versi Deolipa dan Kamaruddin

Baca juga: Hari Bahagia Berubah Duka, Calon Pengantin Pria Tewas Disambar Petir saat Foto Prewedding

Baca juga: Tanda Tangan Ferdy Sambo Mirip Organ Vital Pria, Grafolog: Miliki Fantasi Seksual Diluar Norma Umum

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved