Berita Aceh Besar
Mantan Keuchik Pulau Bunta Aceh Besar Divonis 4 Tahun Penjara, Dinilai Terbukti Korupsi Dana Desa
Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa saat dirinya menjabat Keuchik Pulau Bunta, Kecamatan Peukan Ba
Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa saat dirinya menjabat Keuchik Pulau Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mantan Keuchik atau Kepala Desa Pulau Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, berinisial AM divonis empat tahun penjara.
AM juga diperintahkan untuk membayar denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti Rp 411,012 juta, subsider dua bulan kurungan.
Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa saat dirinya menjabat Keuchik Pulau Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
"Benar, perkara korupsi yang dilakukan AM tersebut sudah diputuskan Pengadilan Tipikor.
Ia divonis empat tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Jaksa Perpanjangan Penahanan Tiga Mantan Aparatur Desa di Nagan Raya
Kasus korupsi tersebut sebelumnya ditangani Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh.
AM sempat ditahan terkait perkara tindak pidana rasuah dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulau Bunta.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan AM menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 438,012 juta.(*)