Berita Aceh Besar

Mantan Keuchik Pulau Bunta Aceh Besar Divonis 4 Tahun Penjara, Dinilai Terbukti Korupsi Dana Desa

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa saat dirinya menjabat Keuchik Pulau Bunta, Kecamatan Peukan Ba

Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, SH, SIK, MSi 

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa saat dirinya menjabat Keuchik Pulau Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mantan Keuchik atau Kepala Desa Pulau Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, berinisial AM divonis empat tahun penjara. 

AM juga diperintahkan untuk membayar denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti Rp 411,012 juta, subsider dua bulan kurungan. 

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa saat dirinya menjabat Keuchik Pulau Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

"Benar, perkara korupsi yang dilakukan AM tersebut sudah diputuskan Pengadilan Tipikor.

Ia divonis empat tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Jaksa Perpanjangan Penahanan Tiga Mantan Aparatur Desa di Nagan Raya

Kasus korupsi tersebut sebelumnya ditangani Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh.

AM sempat ditahan terkait perkara tindak pidana rasuah dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulau Bunta.

Berdasarkan hasil audit, perbuatan AM menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 438,012 juta.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved