Narkoba
Sat Narkoba Polres Aceh Barat Daya Ringkus Lima Pengedar Narkoba
Adapun kelima terduga pengedar Narkotika jenis ganja tersebut, masing - masing berinisial, AD (21), warga Gampong Padang Keulele, Kecamatan Lembah Sab
Penulis: Taufik Zass | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Terduga pengedar narkotika jenis ganja yang ditangkap Saat Resnarkoba Polres Abdya.
Atas perbuatannya itu, kelimanya terancam dikenai Pasal 111 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun.(*)
• Kontrak Proyek Jembatan Handel Akhirnya Diteken, Pj Bupati: Jika Pembangunan tak Sesuai Laporkan
• Harga Cabai Merah di Abdya Masih Bertahan Rp 100.000/Kg, Berikut Ini Harga Komoditi Lainnya di Pasar