Narkoba

Sat Narkoba Polres Aceh Barat Daya Ringkus Lima Pengedar Narkoba

Adapun kelima terduga pengedar Narkotika jenis ganja tersebut, masing - masing berinisial, AD (21), warga Gampong Padang Keulele, Kecamatan Lembah Sab

Penulis: Taufik Zass | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Terduga pengedar narkotika jenis ganja yang ditangkap Saat Resnarkoba Polres Abdya. 

Atas perbuatannya itu, kelimanya terancam dikenai Pasal 111 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun.(*)

Kontrak Proyek Jembatan Handel Akhirnya Diteken, Pj Bupati: Jika Pembangunan tak Sesuai Laporkan

Harga Cabai Merah di Abdya Masih Bertahan Rp 100.000/Kg, Berikut Ini Harga Komoditi Lainnya di Pasar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved