Berita Aceh Besar

Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Pulau Bunta Aceh Besar Divonis Empat Tahun Penjara

"Benar, perkara korupsi yang dilakukan AM tersebut sudah diputuskan Pengadilan Tipidkor. Ia divonis empat tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Aceh.

Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, SH, SIK, MSi. 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mantan keuchik atau kepala Desa Pulau Bunta, Kecamatan Pekan Bada, Aceh Besar berinisial AM divonis empat tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada dana desa.

Selain itu, AM juga diperintahkan untuk membayar denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan, dan dibebankan uang pengganti Rp 411,012 juta, subsider dua tahun penjara.

"Benar, perkara korupsi yang dilakukan AM tersebut sudah diputuskan Pengadilan Tipidkor. Ia divonis empat tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).

Kasus korupsi tersebut sebelumnya ditangani Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh.

AM sempat ditahan terkait perkara tindak pidana rasuah dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulau Bunta.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Jaksa Perpanjangan Penahanan Tiga Mantan Aparatur Desa di Nagan Raya

Berdasarkan hasil audit, perbuatan AM menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 438,012 juta.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved