Breaking News

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Beberapa Adegan Rekonstrusi, Polri Beri Penjelasan

Terkait hal itu, Polri mengatakan bahwa adanya pemeran pengganti tersebut karena Sambo dan Putri menolak adegan yang ada dalam konstruksi.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

SERAMBINEWS.COM - Dari total 78 adegan rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (30/8/2022), ada sejumlah adegan yang tidak diperankan oleh tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Beberapa adegan itu lalu diperankan oleh pemeran pengganti.

Terkait hal itu, Polri mengatakan bahwa adanya pemeran pengganti tersebut karena Sambo dan Putri menolak adegan yang ada dalam konstruksi.

“Untuk adegan oleh pemeran pengganti, dilakukan karena tersangka (Sambo dan Putri) menolak untuk memerankan (adegan),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa.


Andi menjelaskan, alasan penolakan tersebut terjadi karena adanya perbedaan keterangan antara tersangka dan saksi.

Penyidik memberikan kesempatan kepada tersangka untuk melakukan pembelaan apabila mereka keberatan terhadap adegan rekonstruksi yang tidak sesuai menurut apa yang  mereka rasa, alami, dan lakukan.

Ia menambahkan, hal itu sesuai dengan mekanisme standard operational procedure (SOP) Polri.

"Dalam pemeriksaan ada yang namanya konfrontir. Kalau dalam rekonstruksi, kita memberikan kesempatan pada mereka, Kalau mereka menolak untuk melakukan adegan, kita menunjuk figuran atau pemeran pengganti," jelas Andi.

Adapun rekonstruksi pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dilakukan pada Selasa (30/8/2022) sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 17.30 WIB.

Rekonstruksi digelar di dua lokasi, yakni di rumah pribadi dan dinas mantan Kadiv Propram Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Keduanya berada di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Proses rekonstruksi diperankan oleh lima tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Sambo), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga dan sopir Sambo).

Baca juga: Adegan Rekonstruksi ke-63, Ferdy Sambo dan Bharada E Tembak Brigadir J, Korban Terkapar Dekat Tangga

Baca juga: Bharada E Peragakan Tembak Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Korban Berlutut Mohon Ampun

Ahli Forensik Emosi: Masih Ada yang Belum Diungkapkan Irjen Sambo dan Putri Saat Rekonstruksi

 Ahli Forensik Emosi Handoko Gani menilai ada hal yang masih ditutupi dari tersangka Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Hal ini terlihat dari ekspresi dan emosi dari keduanya yang bertolak belakang. 

Irjen Ferdy Sambo, menurut Handoko lebih tenang. 

Sementara tersangaka Putri Candrawathi terlihat memiliki tekanan.

Handoko menjelaskan jika merujuk keterangan para tersangka bahwa ada dugaan pelecehan seksual yang menjadi latar belakang kasus ini. Maka emosi yang terlihat sangat jelas.

Apalagi keduanya baru saja merayakan hari pernikahannya. 

Tersangka Putri, sambung Handoko, tidak perlu menunduk dan menghindari kamera dan berani menatap suami saat keduanya dipertemukan.

"Harusnya menunjukkan apa yang terjadi waktu itu. Kalau misalnya ada dugaan pelecehan seharusnya, Ibu Putri tidak perlu sampai ekspresi menghindar, tidak berani menatap atau  takut salah. Tapi menunjukkan sebagaimana suami istri yang baru saja melaksanakan anniversary pernikahan," ujar Hadoko saat dihubungi di program Kompas Petang KOMPAS TV, Selasa (30/8/2022).

Handoko menambahkan penting juga diketahui apakah dalam rekonstruksi ini hanya mendengarkan atau mengikuti arahan dari penyidik.

Jika rekonstruksi hanya mengikuti arahan, maka hal tersebut dapat terlihat dari ekspresi tersangka Irjen Sambo.

Sebaliknya jika ada percakapan yang sebenaranya, kemungkinan emosi dari tersangka akan terlihat jelas. 

Menurut Handoko ketika seseorang mengingat lagi peristiwa sangat berkesan, atau momen yang membuat kita marah, emosi seseorang tersebut akan tampil di wajah.

"Apakah rekonstruksi itu sama atau melukiskan ucapan sebenarnya yang waktu itu disampaikan FS, atau itu bukan. Karena dari ucapan yang disampaikan itu bisa membangkitkan memori yang terjadi pada saat kejadian. Jika ucapan itu arahan seseorang maka tidak muncul emosinya," ujar Handoko.

"Kita memang tidak bisa memprediksi yang terjadi pada saat itu. Tapi dugaan saya kurang optimal mungkin masih ada yang belum diungkapkan dari keduanya (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi)," sambung Handoko.

 

Adapun dalam reka ulang pembunuhan Brigadir J, terdapat 78 adegan yang diperagakan oleh lima tersangka Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf. 

Pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini mengulang kejadian mulai dari peristiwa yang terjadi Magelang, rumah pribadi Irjen Sambo di Jalan Saguling hingga penembakan Brigadir J di rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga.

Dalam proses rekonstruksi ini Komnas HAM, LPSK dan Kompolnas diundang sebagai pengawas internal. Rekonstruksi berlangsung selama 7 jam 30 menit dan dimulai pada pukul 10.00 WIB. 

Baca juga: VIDEO Situs Cagar Budaya Sentral Telepon, Warisan Peninggalan Belanda di Pusat Kota Banda Aceh

Baca juga: Kecelakaan Maut Terjadi Iran, Minibus Tabrak Truk, 16 Orang Tewas

Baca juga: Jaksa Rusia Tuntut Mantan Jurnalis Ivan Safronov 24 Tahun Penjara, Dituduh Mengkhianati Negara

 

Kompastv: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Beberapa Adegan Rekonstrusi, Ini Penjelasan Polri

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved