6 Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Menangis dan Bersujud Saat Divonis 8 Bulan Penjara

"Majelis memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa penjara selama 8 bulan," ujar hakim ketua.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan. 

Meski sudah tak berdaya, Ade Armando terlihat masih diinjak sejumlah orang. 

Di saat yang bersamaan, beberapa orang terlihat menghalau orang-orang yang mengeroyok Ade Armando.

Baca juga: Empat Kecamatan di Aceh Selatan Dilanda Banjir dan Longsor

Baca juga: VIDEO Antrian Ke SPBU Mengular, Polres Lhokseumawe Siagakan Personel Jaga Keamanan Masyarakat

Baca juga: VIDEO - Hujan Deras dan Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Jalan Wisata Batu Putih Meulaboh

Kompas.com: Tangis Haru 6 Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Saat Divonis 8 Bulan Penjara...

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved