Menkeu Purbaya Bersih-Bersih, 26 Pegawai Pajak Dipecat, Terbukti Menyalahgunakan Wewenang

Sebanyak 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi dipecat setelah terbukti menyalahgunakan wewenang

Editor: Amirullah
Youtube channel CXO Media
MENKEU PURBAYA: Tangkapan layar saat Purbaya Yudho Sadewa menceritakan sisi lainnya kepada Putri Tanjung pada 20 Agustus 2025 lalu. Ia memberikan klarifikasi tentang TKD. Purbaya Bersih-Bersih, 26 Pegawai Pajak Dipecat, Dirjen Bimo: Seratus Rupiah Saja, Saya Pecat 

SERAMBINEWS.COM -- Awal masa jabatan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa langsung diwarnai langkah tegas.

Tanpa banyak bicara, Purbaya menandatangani keputusan pemecatan terhadap 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Mereka terbukti menyalahgunakan wewenang, mempermainkan uang negara, dan mencederai kepercayaan publik.
Tidak ada ampun, tidak ada kompromi.

Dalam evaluasi besar-besaran yang digelar selama satu bulan terakhir, tim Kementerian Keuangan menemukan sejumlah pelanggaran berat di lingkungan DJP.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, kata Purbaya, juga langsung menindak para pegawai yang terlibat dalam praktik tidak terpuji tersebut.

“Mungkin dia (Dirjen Pajak Bimo Wijayanto) nemuin orang-orang (pegawai DJP) yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat,” ujar Purbaya.

Purbaya menegaskan, tidak akan ada toleransi bagi siapapun yang terbukti menerima suap atau menyalahgunakan kewenangan.

“Ya biar saja (pegawai DJP dipecat), kita lakukan pembersihan di situ. Message-nya adalah ke teman-teman Pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi!” tegasnya.

Langkah ini mendapat sorotan publik karena sektor perpajakan selama ini kerap dikaitkan dengan praktik korupsi.

Kebijakan cepat Purbaya dinilai sebagai sinyal kuat komitmen pemerintah mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan negara.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kabar Duka dari Sabang, Wakil Kepala BPKS, T Hendra Budiansyah Meninggal

Penjelasan Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, pemecatan 26 pegawai dilakukan karena pelanggaran berat yang mencederai kepercayaan publik.

“Dengan sangat menyesal, kami telah memberhentikan 26 karyawan. Hari ini, ada tambahan 13 kasus yang sedang saya tangani,” ujarnya dalam acara peluncuran Piagam Wajib Pajak di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jumat (3/10/2025).

Bimo menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.

“Seratus rupiah saja jika ada fraud, saya akan pecat. Handphone saya terbuka untuk para whistleblower dari Bapak dan Ibu sekalian, dan saya jamin keamanannya,” ucapnya.

Menurut Bimo, bersih-bersih internal ini merupakan langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan wajib pajak.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved