Berita Aceh Besar
Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Aceh Besar Sosialisasi Cukai Tembakau
"Ini upaya membrantas peredaran rokok ilegal. Nantinya usai sosialisasi, kita akan lakukan razia toko yang disinyalir memperjualbelikan rokok ilegal"
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Guna memberantas peredaran rokok ilegal di Aceh Besar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar bersama Kantor Bea Cukai Banda Aceh menggelar sosialisasi cukai tembakau ilegal di Hotel Hijrah, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis (1/9/2022).
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang diperjualbelikan di kawasan Aceh Besar.
"Ini upaya memberantas peredaran rokok ilegal. Nantinya setelah sosialisasi ini, kita akan lakukan razia toko yang disinyalir memperjualbelikan rokok ilegal," katanya.
Menurut Muhajir, Satpol PP dan WH mendapat amanat dalam Peraturan Kementrian Keuangan Nomor 2/PMK.07/ 2022.
"Jadi, fungsi kita penegak hukum sesuai Peraturan Kemenkeu merujuk kepada Undang-undang No 39 Tahun 2007 tetang cukai,” paparnya.
“Di mana rokok ilegal tanpa cukai ini dilarang peredarannya dan akan mendapat sanksi pidana bagi pedagang serta akibatnya mempengaruhi pendapatan negara," tegas Muhajir.
Baca juga: VIDEO Bea Cukai Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal saat Razia Satpol PP Aceh Utara
Ia mengimbau, agar para pedagang rokok mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah supaya peredaran rokok ilegal dapat dihentikan.
"Harapannya para pedagang mau mematuhi peraturan yang ada, karena jika kita temukan maka kita akan sita dan musnahkan," terangnya.
Sosialisasi cukai tembakau itu dihadiri pihak Bea Cukai Banda Aceh yaitu Kasi Penindakan dan Penyelidikan, Dian Fahrizal, para pedagang, serta anggota Satpol PP selaku petugas lapangan.(*)