Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Tak Ditahan, Kuasa Hukum Minta Pengertian Masyarakat
istri Ferdy Sambo yang juga menjadi salah satu tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, tidak ditahan.
Penulis: Galuh Widya Wardani
SERAMBINEWS.COM - Putri Candrawathi tak kunjung ditahan meski tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Seperti diketahui, Brigadir J jadi korban pembunuhan di Rumah dinas atasannya.
Kasus tersebut melibatkan Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang juga menjadi salah satu tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, tidak ditahan.
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menjelaskan alasan tidak ditahannya Putri Candrawathi seperti empat tersangka lainnya.
Yakni Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Arman menegaskan pihaknya telah mengajukan permohonan agar Putri Candrawathi tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.
Pasalnya, Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil dan kondisi psikisnya tidak stabil.
"Terkait penahanan Ibu Putri kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan."
"Karena alasan-alasan sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP itu, kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan."
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil."
"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," kata Arman dikutip dari tayangan Kompas Tv, Kamis (1/9/2022).
Dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi, pihaknya tetap harus wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Jadi mohon pengertian teman-teman semua bahwa ini memang sesuai dengan aturan yang ada dan juga Ibu Putri sudah dicekal jadi nggak mungkin kemana-mana lah."