Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Tak Ditahan, Kuasa Hukum Minta Pengertian Masyarakat

istri Ferdy Sambo yang juga menjadi salah satu tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, tidak ditahan.

Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM / IST
Ibu PC Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

Penulis: Galuh Widya Wardani

SERAMBINEWS.COM - Putri Candrawathi tak kunjung ditahan meski tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Seperti diketahui, Brigadir J jadi korban pembunuhan di Rumah dinas atasannya.

Kasus tersebut melibatkan Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi.

Ibu PC Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Ibu PC Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. (KOLASE SERAMBINEWS.COM / IST)

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang juga menjadi salah satu tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, tidak ditahan.

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menjelaskan alasan tidak ditahannya Putri Candrawathi seperti empat tersangka lainnya.

Yakni Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Arman menegaskan pihaknya telah mengajukan permohonan agar Putri Candrawathi tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.

Pasalnya, Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil dan kondisi psikisnya tidak stabil.

"Terkait penahanan Ibu Putri kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan."

"Karena alasan-alasan sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP itu, kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan."

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil."

"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," kata Arman dikutip dari tayangan Kompas Tv, Kamis (1/9/2022).

Dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi, pihaknya tetap harus wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Kuasa hukum istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis dan Sarmauli di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Kuasa hukum istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis dan Sarmauli di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022). (KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

"Jadi mohon pengertian teman-teman semua bahwa ini memang sesuai dengan aturan yang ada dan juga Ibu Putri sudah dicekal jadi nggak mungkin kemana-mana lah."

"Kami menjamin juga selaku tim penasehat hukum, kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif, setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan (Putri Candrawathi siap)," jelas Arman.

Sebagai kuasa hukum, Arman bersyukur, penyidik mengabulkan permohonannya.

"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya, sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali (dalam) seminggu," jelas Arman.

Kata Pengamat

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mempertanyakan azas imparsialitas atau kenetralan Polri kepada Putri Candrawathi.

Pasalnya istri Ferdy Sambo itu tidak ditahan meski menjadi tersangka.

Bambang menilai Polri tidak adil, pasalnya banyak kasus para tersangka tetap ditahan oleh pihak kepolisian meski juga memiliki anak.

"Soal mengapa polisi tidak bisa melakukan imparsialitas pada PC, tanyakan langsung ke polisi, kenapa."

"Kita bisa menilai polisi tidak adil. Dan saya yakin polisi juga paham, tetapi mengapa tidak melakukannya mungkin hanya mereka dan Tuhan yang tahu alasannya," kata Bambang dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (1/9/2022).

Lebih lanjut, Bambang berharap Polri adil dalam menangani kasus Brigadir J.

"Makanya jangan berekspektasi terlalu tinggi pada kepolisian bila tak ada sistem yang bisa memastikan mereka bisa berlaku atau minimal mendekati adil," jelas Bambang.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ALASAN Putri Candrawathi Tak Ditahan meski Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Minta Pengertian Masyarakat

Baca juga: Makin Mesra Sama Istri, Pria Lakukan 3 Tips Ini Dijamin Bisa Atasi Ejakulasi Dini Menurut dr Boyke

Baca juga: Viral Anak Farida Nurhan Bisa Hilangkan Jerawat Cuma Pakai Betadine, Amankah? Begini Kata dr Arthur

Baca juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Irwasum Ungkap 3 Alasanmya: Kesehatan, Punya Balita dan Kemanusiaan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved