Breaking News

Berita Jakarta

Putri Sambo Dikonfrontir ke Bharada E, Hindari Awak Media Saat Datangi Bareskrim

Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah

Editor: bakri
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Dicegat Keluar Negeri

Terkait status Putri Chandrawathi, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu dicegah ke luar negeri.

Baca juga: Adegan PC Tiduran di Ranjang Jadi Sorotan Saat Rekonstruksi, Putri Panggil Ajudan Satu per Satu

Menurut keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Putri dilarang bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan.

"Terhadap saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022 berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram, Rabu (31/8/2022).

Polisi sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain Putri Candrawathi, tersangka lainnya ialah Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (tribun network/yuda)

Baca juga: Sambo Peluk Erat Putri Candrawathi

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Beberapa Adegan Rekonstrusi, Polri Beri Penjelasan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved