Berita Banda Aceh

Rp 41,5 Miliar untuk Pembebasan Lahan Jembatan Pango

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh, Rabu (31/8/2022), melakukan pembayaran pembebasan tanah senilai Rp 41,5 miliar

Editor: bakri
SERAMBI/M ANHSAR
Foto udara menggunakan helikopter Colibri HL-1211 milik TNI Angkatan Udara di kawasan jembatan baru Pango, Banda Aceh 

BANDA ACEH - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh, Rabu (31/8/2022), melakukan pembayaran pembebasan tanah senilai Rp 41,5 miliar untuk kelanjutan pembangunan jalan Jembatan Pango.

Kelanjutan pembangunan proyek ini sebelumnya sempat terhenti 10 tahun lebih, dan pembebasan tanahnya belum juga tuntas.

Kepala Dinas PUPR Aceh, Mawardi ST MT yang didampingi Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan, Kurnia ST MT kepada Serambi, Rabu (31/8/2022) mengatakan, ada dua ruas jalan prioritas provinsi yang harus dituntaskan pembebasan tanahnya.

Pertama, Jalan T Nyak Makam II, atau Jalan Prof H Ali Hasyimi sepanjang 2.289 Km lebih.

Sampai tahun anggaran 2022 ini, tanah yang baru dibebaskan sekitar 1.752 Km dan masih ada sisa yang belum dibayar sekitar 557 meter lagi atau butuh dana sekitar Rp 60 miliar lagi.

Untuk tahun anggaran 2022, Dinas PUPR Aceh hanya mengalokasikan dana untuk pembebasan tanah ruas jalan elak T Nyak Makam II/Prof Ali Hasyimi, senilai Rp 44,2 miliar.

Baca juga: Rp 8,9 Miliar untuk Lanjutan Pembebasan Tanah Jembatan Pango

Baca juga: Pembebasan Lahan untuk Jalan dari Jembatan Pango - Soekarno Hatta Butuh Dana Ratusan Miliar Lagi

Yang terpakai untuk pembayaran pembebasan tanah bagi 60 orang pemilik senilai Rp 41,5 miliar.

Menurutnya, Dinas PUPR Aceh memprioritaskan pembebasan tanah untuk jalan elak T Nyak Makam II itu untuk mempercepat kelanjutan pembangunan Jembatan Pango, yang sudah tertunda 10 tahun lebih.

Jalan Jembatan Pango itu, akan ditembuskan ke Jalan Soekarno-Hatta, depan Pendopo Wali Nanggroe.

Disebutkan, sumber anggaran kelanjutan pembangunan Jembatan Pango itu berasal dari APBN.

Sementara itu, untuk ruas Jalan T Iskandar, kata Kadis PUPR Aceh, Mawardi, pembebasan tanahnya tidak dilanjutkan tahun ini karena keterbatasan anggaran.

Untuk tahun anggaran 2023, Dinas PUPR Aceh tetap mengusulkan kepada Bappeda Aceh agar anggaran untuk kelanjutan pembebasan tanah jalan T Iskandar dialokasikan.

Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, pada 20 Juli 2022 sudah mengajukan surat permohonan kepada Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, untuk melanjutkan pembebasan tanah Jalan T Iskandar pada tahun 2023. (her)

Baca juga: Pemerintah Aceh Alokasikan Dana Rp 8,9 Miliar Untuk Lanjutkan Pembebasan Tanah Jembatan Pango

Baca juga: Pembebasan Lahan Proyek Jalan dari Jembatan Pango - Soekarno Hatta akan Dibayar, Sisa 1,4 Km Lagi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved