Berita Aceh

Pemerintah Aceh Alokasikan Dana Rp 8,9 Miliar Untuk Lanjutkan Pembebasan Tanah Jembatan Pango

Dana ini untuk melanjutkan pembebasan tanah jalan tembus Jembatan Pango, Banda Aceh – Jalan Soekarno-Hatta, Gampong Lamsayeun, Aceh Besar

Penulis: Herianto | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HERIANTO
Jembatan Pango, Banda Aceh terlihat masih menggantung alias putus yang dipersiapkan untuk pembangunan lanjutan menghubungkan ke Jalan Soekarno Hatta, Aceh Besar. Foto direkam, Kamis (17/12/2020). 

Laporan Herianto | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pada tahun anggaran 2021 ini, Pemerintah Aceh melalui Dinas PUPR Aceh sudah mengalokasikan dana Rp 8,9 miliar.

Dana ini untuk melanjutkan pembebasan tanah jalan tembus Jembatan Pango, Banda Aceh – Jalan Soekarno-Hatta, Gampong Lamsayeun, Aceh Besar.

Tahapan lanjutan pengadaan tanah jalan tersebut sampai bulan Juli 2021 ini, sudah sampai tahap menunggu hasil putusan perhitungan harga tanah dari Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Setelah penetapan harga tanahnya ke luar dari KJPP dan pemilik tanah menerimanya, Dinas PUPR Aceh, siap membayarnya, ” kata Kadis PUPR Aceh, Ir Mawardi MT, melalui Kabid Pembangunan Jalan, Ir Kurnia kepada Serambi, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Pembebasan Lahan untuk Jalan dari Jembatan Pango - Soekarno Hatta Butuh Dana Ratusan Miliar Lagi

Hal itu disampaikan ketika dimintai penjelasannya terkait lanjutan pelaksanaan pengadaan tanah untuk lanjutan pembangunan jalan T Nyak Makam II/Prof Ali Hasyimi dari Jembatan Pango sampai ke Jalan Soekarno-Hatta Gampong Lamsayeun, Aceh Besar.

Kurnia menjelaskan, panjang tanah yang perlu diadakan untuk kelanjutan pembangunan jalan tembus T Nyak Makam II/ Prof Ali Hasyimi sampai ke Gampong Lamsayeun, Aceh Besar, depan Kompleks Pendopo Wali Nanggroe itu, hanya sepanjang  2,8 Km x 45 meter.

Pada tahun 2020 lalu, kata Kurnia, melalui sumber dana APBA, dengan anggaran Rp 20 miliar, Dinas PUPR Aceh, telah berhasil membebaskan tanah atau mengadakan pengadaan tanah milik masyarakat, sepanjang 500 meter x 45 meter.

Pada tahun anggaran 2021 ini, lanjut Kurnia, Pemerintah Aceh kembali mengalokasikan anggaran untuk pembebasan tanah senilai Rp 8,9 miliar.

Anggaran pengadaan tanah senilai itu, menurut perhitungan Dinas PUPR Aceh, hanya mampu membayar dan membebaskan tanah sepanjang 200 meter x 45 meter.

Baca juga: Wali Kota Banda Aceh Buka Pasar Murah, Pasarkan 11.000 Paket Sembako Murah, Berikut Jadwalnya

Ini artinya, kata Kabid Pembangunan Jalan Dinas PUPR Aceh, Kurnia, panjang tanah untuk pembangunan jalan tembus Nyak Makam II/Prof Ali Hasyimi sampai Gampong Lamsayeun, masih dibutuhkan sekitar 2,1 Km x 45 meter lagi, dengan perkiraan anggaran sekitar Rp 90 miliar lebih.

Pelaksanaan pembangunan jalan elak T Nyak Makam II/Prof Ali Hasyimi  – Lamsayeun itu, sudah terhenti 10 tahun lalu, atau sejak tahun 2011 lalu.

Setelah jembatan turunannya difungsikan pada tahun 2011 lalu, untuk mengatasi kemacetan arus lalu lintas di Simpang Surabaya, sebelum adanya pembangunan jembatan Flay Over.

Kegiatan pembangunan jembatan Pango dan jalan elak T Nyak Makam II tersebut langsung terhenti sampai kini, dengan alasan pembebasan tanahnya belum tuntas 100 persen.

Pembangunan jalan T Nyak Makam II/Prof Ali Hasyimi dari Simpang BPKP ke Jembatan Pango itu dibangun pada masa Pemerintahan Wali Kota Banda Aceh, Alm Ir Mawardi Nurdin, tahun 2008 – 2010.

Baca juga: Kawanan Ikan Kuwe Datang Lagi Ke Aceh Selatan, Kali Ini Nelayan Panen 6 Ton Ikan Pakai Pukat Darat

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved