Giliran Kompol Baiquni Wibowo Ikuti Jejak Ferdy Sambo, Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri

Adapun Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Kompol Baiquni Wibowo, profil dan biodata 

SERAMBINEWS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memecat anggotanya, yakni Kompol Baiquni Wibowo karena terlibat kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan perkara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Atas pemecatan itu, Kompol Baiquni keberatan dan mengajukan banding.

“Yang bersangkutan pengajuan banding. Itu hak yang bersangkutan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Adapun Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Ia bersama 6 polisi lainnya melakukan pidana dan ditetapkan sebagai tersangka terkait upaya menghalangi penyidikan terkait kasus Brigadir J.

Sidang etik terhadap Kompol Baiquni digelar Jumat (2/9/2022) sejak pukul 09.30 WIB. 

Dalam sidang etik dihadirkan sebanyak 4 saksi.

Hasil sidang menyatakan Baiquni melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Selain itu, ia juga melanggar Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Kompol Baiquni juga diberikan sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5 sampai 29 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri.

“Sidang tadi diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang,” imbuh Dedi.

Selain Baiquni, 6 tersangka obstruction of justice lainnya yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo, dan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Kemudian, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

 

Sosok Kompol Baiquni Wibowo

Kompol Baiquni Wibowo merupakan lulusan Akpol tahun 2006.

Kompol Baiquni Wibowo pernah tergabung dalam satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berada di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Ia diketahui pernah menjadi Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon, dilansir Kompas.com.

Kompol Baiquni juga pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bukittinngi.

Ia juga pernah menjadi Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.

Di tahun 2017, Kompol Baiquni pernah mendapat penugasan sebagai Police Officer pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Kala itu, ia ditugaskan bersama dua rekannya yang juga dari Polda Maluku.

Kompol Baiquni yang sebelumnya menjabat sebagai PS. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowatprof DivPropam Polri, kini dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

 

Kompas.com: Ikuti Jejak Sambo, Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding Usai Dipecat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved