Ingat Kasus di Aceh Utara? Putri Candrawathi tak Ditahan Alasan Balita, YARA: Ini Lukai Keadilan

Ingat kasus Isma Khaira di Aceh Utara? Ditahan bersama bayi yang masih menyusui. Putri Candrawathi tak ditahan, YARA sebut ini lukai keadilan

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Masih ingat kasus Isma Khaira di Aceh Utara? Ibu satu anak ini ditahan bersama bayi balitanya yang masih menyusui. Putri Candrawathi tak ditahan, YARA sebut ini lukai rasa keadilan. 

"Karena bukan PC (Putri Candrawathi) aja yang punya bayi, tapi juga ada ratusan orang yang pernah berperkara, punya bayi dan mereka ditahan," kata Safaruddin.

"Ini persoalannya apa karena miskin? Atau mereka lemah, atau karena ibu PC memang bagian dari keluarga Polri atau punya banyak uang, nah itu pertanyaannya," tambah Ketua YARA itu.

Ia menyampaikan, publik di media sosial ramai mengkritik kasus-kasus di mana banyak ibu ditahan bersama bayinya.

"Dan ketika dihadapkan dengan pernyataan penyidik bahwa ibu PC ini tidak ditahan karena ada bayi, ini kan sangat melukai rasa keadilan bagi yang lain," pungkasnya.

Baca juga: Sudah Dihentikan Polisi, Komnas HAM ungkit Lagi Isu Pelecehan Putri Candrawathi, Keluarga Heran

Mengulang Kisah Isma di Aceh Utara

Ini kisah Isma Khaira (32), ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara yang mendekam di penjara Lapas Kelas IIB Lhoksukon.

Wanita itu sudah 28 hari menjalani hukuman di balik jeruji besi. Bersamanya turut serta seorang bayi berusia 6 bulan.

Isma terpaksa membawa bayinya tidur bersamanya di dalam sel yang dingin dan bernyamuk karena masih menyusui.

Sebelumnya Isma sudah menjalani hukuman selama 21 hari sebagai tahanan rumah.

Sedangkan hukuman yang dijalani setelah eksekusi baru enam hari atau terhitung pada 24 Februari 2021.

Isma dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Utara pada 19 Februari 2021 siang.

Namun, setelah 10 jam menjalani hukuman, ia bersama bayinya enam bulan harus dirawat di RSU Cut Meutia Aceh Utara.

Ia syok, sehingga kondisi kesehatannya drop.

Setelah tiga hari menjalani perawatan, Isma kembali menjalani hukuman dan ikut membawa bayinya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon.

Baca juga: TERUNGKAP Obrolan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Rekonstruksi, Ini yang Dibicarakan

Kasus Pelanggaran UU ITE

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved