Kamis, 4 Juni 2026

Sudah Dihentikan Polisi, Komnas HAM ungkit Lagi Isu Pelecehan Putri Candrawathi, Keluarga Heran

Dugaan pelecehan tersebeut sudah dihentikan oleh pihak polisi. Alasannya karena tidak terbukti adanya perbuatan pidana.

Tayang:
Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM / IST
Ibu PC Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi kembali diungkit Komnas HAM.

Padahal, dugaan pelecehan tersebeut sudah dihentikan oleh pihak polisi.

Alasannya karena tidak terbukti adanya perbuatan pidana.

Kini Komnas HAM justru mengungkit lagi kasus itu.

Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan kuat peristiwa pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam konferensi persnya pada Kamis (1/9/2022), mengatakan pembunuhan Brigadir J memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual.

"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," kata Beka dikutip dari Kompas.TV.

Menurut Beka, pembunuhan terhadap Brigadir J tidak dapat dijelaskan secara detail karena ada tindakan obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum.

"Terdapat banyak hambatan yaitu berbagai tindakan obstruction of justice dari berbagai pihak," ujar Beka Ulung.

Baca juga: TERUNGKAP Obrolan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Rekonstruksi, Ini yang Dibicarakan

Dihentikan Bareskrim Polri

Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan peyelidikan dan penyidikan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penghentian laporan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi diputuskan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.


Dari hasil gelar perkara itu, kata Andi, penyidik tidak menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dengan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Dengan demikian, maka Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap istri atasannya yaitu Putri Candrawathi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved