Komnas HAM: Brigadir J Gendong Putri Candrawathi di Magelang Sebelum Dugaan Pelecehan Terjadi
Anam menjelaskan, gendongan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi itu terlihat dalam proses rekonstruksi yang digelar pada Selasa (30/8/2
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyatakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sempat menggendong istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan Choirul Anam mengatakan peristiwa Brigadir J menggendong Putri Candrawathi itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah pada tanggal 4 Juli 2022.
Artinya, peristiwa Brigadir J menggendong Putri Candrawathi itu terjadi tiga hari sebelum peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan pada tanggal 7 Juli 2022.
Anam menjelaskan, gendongan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi itu terlihat dalam proses rekonstruksi yang digelar pada Selasa (30/8/2022).
"Itu (Brigadir J menggendong Putri) tanggal 4 Juli, bukan 7 Juli, (sedangkan dugaan pelecehan seksual) itu tanggal 7 Juli," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Kamis (1/9/2022).
Menurut Anam, pihaknya menilai peristiwa Brigadir J yang menggendong Putri Candrawathi itu merupakan rangkaian penting dalam peristiwa dugaan pelecehan seksual.
"Itu memiliki satu rangkaian peristiwa yang juga penting, gitu ya," ujar Anam.
Anam melanjutkan, setelah diduga terjadi pelecehan seksual pada 7 Juli 2022, rangkaian peristiwa lalu dilanjutkan dengan ancaman pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Kuat Ma'ruf.
Diketahui, Kuat Ma'ruf sempat mengancam akan membunuh Brigadir J karena dianggap telah melakukan hal yang merendahkan martabat Putri.
"Ancaman itu sejak awal kami temukan ancaman (Brigadir J) akan dibunuh tanggal 7 malam, terus pulang tanggal 8, lalu meninggal (terjadi pembunuhan)," ujar Anam.
Atas dasar fakta yang ditemukan itulah, Komnas HAM kemudian menyimpulkan bahwa diduga kuat terjadi pelecehan seksual yang diterima oleh Putri Candrawathi.
Namun, pelecehan seksual tersebut tidak terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo seperti laporan polisi yang dibuat Putri, melainkan itu terjadi di Magelang.
Selain itu, Komnas HAM juga mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi mengubah keterangan lokasi kejadian atas perintah suaminya Ferdy Sambo untuk melancarkan skenario pembunuhan Brigadir J.
Atas dugaan kuat terjadi pelecehan seksual itu, Komnas HAM lantas meminta kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan.
"Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan khusus," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat membacakan rekomendasi.
Baca juga: Komnas Perempuan: Putri Candrawathi Berkali-kali Ingin Mati Usai Dilecehkan Brigadir J
Alasan Putri Candrawathi Tak Langsung Lapor Usai Diduga Dilecehkan Brigadir J
Komnas Perempuan mengungkapkan alasan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak langsung melapor setelah diduga menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual.
Adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, orang yang diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadal Putri Candrawathi itu.
Peristiwa kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir J diduga terjadi di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (7/7/2022) atau sehari sebelum pembunuhan.
Kepada Komnas Perempuan, Putri Candrawathi mengatakan alasannya tidak langsung melapor dugaan peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya itu karena merasa malu dan takut.
Demikian hal itu disampaikan Komnas Perempuan saat menyampaikan laporan rekomendasi kasus pembunuhan Brigadir J bersama Komnas HAM pada Kamis (1/9/2022).
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menjelaskan bahwa Putri Candrawathi sempat menyalahkan dirinya sendiri setelah mengalami peristiwa dugaan pelecehan seksual.
"Keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya sedari awal itu karena memang merasa malu. Dalam pernyataannya merasa malu, menyalahkan diri sendiri," kata Andy dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Selain itu, kata Andy, Putri Candrawathi disebut juga takut akan adanya ancaman dari pelaku.
"Takut pada ancaman pelaku dan dampak yang mungkin mempengaruhi seluruh kehidupannya," ujarnya.
Selain merasa malu dan takut, Andy mengatakan, Putri Candrawathi juga enggan melapor karena mempertimbangkan posisinya sebagai istri petinggi Polri.
Termasuk usia Putri yang sudah tidak lagi muda juga menjadi pertimbangan. Hal itu, kata Andy, membuat Putri takut mengalami ancaman sehingga dia hanya menyalahkan diri sendiri.
"Pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan maupun rasa takut pada ancaman, dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati, ini disampaikan berkali-kali," ucap Andy.
Berkaca pada kasus ini, Andy menuturkan, ternyata relasi kuasa antara atasan dan bawahan tak cukup menghilangkan kemungkinan terjadinya kekerasan seksual.
Selanjutnya, Komnas Perempuan merekomendasikan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual ini.
"Kami menemukan bahwa ada petunjuk-petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak penyidik, baik dari keterangan P (Putri), S (Sambo), maupun asesmen psikologi tentang dugaan peristiwa kekerasan seksual ini," kata Andy.
Temuan serupa juga disampaikan oleh Komnas HAM. Laporan rekomendasi Komnas HAM menyebut ada dugaan kuat terjadi kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri di Magelang.
Menurut Komnas HAM, peristiwa itu terjadi sehari sebelum penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Jakarta pada 8 Juli 2022.
"Pada tanggal yang sama (7 Juli) terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Saudari PC," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.
Sementara itu, Putri Candrawathi sebelumnya melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan terlapor Brigadir J.
Dalam laporannya, Putri menyebutkan bahwa pelecehan seksual yang dialaminya itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas suaminya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa ini semula disebut sebagai pemicu baku tembak antara Brigadir J dan Richard Eliezer atau Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri sempat naik ke tahap penyidikan. Namun, laporan tersebut dihentikan oleh polisi karena terbukti tidak ada tindak pidana.
Laporan itu dibuat karena diduga untuk menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Polisi sebelumnya juga telah mengungkap bahwa tak ada insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.
Adapun peristiwa yang sebenarnya terjadi yaitu Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding rumahnya supaya seolah telah terjadi tembak-menembak.
Baca juga: Polri: Keterlibatan Brigjen Hendra Kurniawan dalam Kasus Brigadir J Bakal Terbukti di Persidangan
Baca juga: MotoGP San Marino 2022: Pebalap Ducati Francesco Bagnaia Dapat Hukuman, Nyaris Tabrak Alex Marquez
Baca juga: VIDEO Kepanikan Warga saat Gempa Berkekuatan 5 SR Guncang Aceh Singkil
Kompas.com: Komnas HAM: Brigadir J Sempat Gendong Putri Candrawathi