Berita Aceh Tengah
Polisi Hentikan Pikap Pengangkut 3 Ton Getah Pinus di Linge Aceh Tengah, Dua Warga Diamankan
"Memang pemiliknya menunjukkan surat pengangkutan getah pinus seberat 1 ton, tapi saat diperiksa ternyata ada tiga ton sehingga kita tahan," ujarnya.
Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap dua warga yakni, SD (27), dan WA (18), karena mengangkut Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berupa getah pinus tanpa dilengkapi surat resmi di Kampung Isaq, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu (3/9/2022).
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurochman Nulhakim mengatakan, penangkapan itu dilakukan atas dasar informasi masyarakat yang melihat adanya satu unit mobil L-300 pickup yang diduga mengangkut hasil hutan berupa getah pinus.
Setelah ditelusuri, kata Nurochman, rupanya benar ada mobil L-300 pickup yang sedang mengangkut hasil hutan berupa getah pinus dan diberhentikan untuk diperiksa.
Saat diperiksa, SD yang merupakan pemilik getah pinus tersebut sempat menunjukkan surat pengangkutan getah pinus seberat satu ton dari PT THL dengan tujuan PT JMI.
Tapi saat diperiksa terungkap kalau getas pinus yang diangkut dalam pikap tersebut mencapai tiga ton.
"Memang pemiliknya menunjukkan surat pengangkutan getah pinus seberat satu ton, tapi saat diperiksa ternyata ada tiga ton sehingga kita tahan," kata Nurochman, Minggu (4/9/2022).
Baca juga: Tim Satgas Gabungan Perketat Perbatasan untuk Cegah Getah Pinus Mentah Dibawa Keluar Daerah
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil L-300 pickup, beserta tiga ton getah pinus, dan satu lembar surat dari PT THL diamankan ke Polres Aceh Tengah untuk diperiksa lebih lanjut.(*)