Berita Aceh Tengah
Tak Dapat Tunjukkan Dokumen Resmi, Dua Pengangkut Getah Pinus Ditangkap
SD sempat menunjukkan surat pengangkutan getah pinus seberat satu ton dari PT THL dengan tujuan PT JMI, tapi kenyataannya mencapai tiga ton.
Penulis: Subur Dani | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap SD (27) dan WA (18) karena mengangkut hasil hutan bukan kayu (HHBK) berupa Getah Pinus tanpa dilengkapi surat resmi di Kampung Isaq, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu (3/9/2022).
Kapolres Aceh tengah AKBP Nurochman Nulhakim mengatakan, penangkapan itu dilakukan atas dasar informasi masyarakat yang melihat adanya satu unit mobil L-300 pickup yang diduga mengangkut hasil hutan berupa Getah Pinus.
Setelah ditelusuri, kata Nurochman, rupanya benar ada mobil L-300 pickup yang sedang mengangkut hasil hutan berupa getah pinus dan diberhentikan untuk diperiksa.
Saat diperiksa, SD yang merupakan pemilik getah pinus tersebut sempat menunjukkan surat pengangkutan getah pinus seberat satu ton dari PT THL dengan tujuan PT JMI, tapi kenyataannya capai tiga ton.
"Memang pemiliknya menunjukkan surat pengangkutan getah pinus seberat satu ton, tapi saat diperiksa ternyata ada tiga ton, sehingga kita tahan," kata Nurochman, Minggu (4/9/2022).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil L-300 pickup, tiga ton getah pinus, dan satu lembar surat dari PT THL diamankan ke Polres Aceh Tengah untuk diperiksa lebih lanjut.(*)
Baca juga: Dishub Aceh Segera Koordinasi dengan Organda Soal Penyesuaian Tarif Angkutan Umum
Baca juga: TERUNGKAP Ternyata CCTV yang Beredar ke Publik Ternyata Bagian dari Skenario Ferdy Sambo