Pembunuhan Brigadir J
Ini Alasan Deolipa Menduga Putri dan Kuwat ML hingga Dilapor ke Polisi: Gak Bisa Saya Diam-diam
Mantan Pengacara Bharada E Deolipa Yumara menyampaikan alasannya kenapa mengungkap dugaan Putri Candrawathi dan Kuwat Ma'ruf ML ke publik.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menyampaikan alasannya kenapa mengungkap dugaan Putri Candrawathi dan Kuwat Ma'ruf making love (ML) ke publik.
Diketahui proses panjang pengungkapan kasus yang awalnya diduga polisi tembak polisi karena pelecehan ini berakhir dengan ditangkap dan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Ia diduga sebagai sosok yang merancang pembunuhan Yosua alias Brigadir J. Tak hanya Sambo, Putri Candrawathi dan sejumlah polisi yang merintangi kasus ini dicopot dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara terkait dugaan Putri dan Kuwat ML, mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan, pada dasarnya advokat punya hak menduga, mencurigai hingga menganalisa suatu kasus, dan itu dilindungi undang-undang.
"Sebagai pengacara, saya harus menganalisa ini, gak bisa saya diam-diam saja. Kenapa, karena ini untuk kepentingan keadilan masyarakat, bukan untuk diri saya sendiri," kata Deolipa dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Minggu (4/9/2022) malam.
"Dan sebagai advokat, saya dilindungi undang-undang kalau saya menganalisa," tambahnya.
Mantan pengacara Bharada E itu menyampaikan, dirinya sama seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang menyampaikan dugaan.
Dengan demikian, bila ada pihak yang ingin melaporkan hal ini, seharusnya melaporkan juga dua lembaga tersebut.
• Dilaporkan Aliansi Advokat Antihoax ke Bareskrim
Ketua Umum Aliansi Advokat Antihoax, Zakirudin Chaniago melaporkan mantan Pengacara Bharada E Deolipa Yumara ke Bareskrim Polri pada Rabu (31/8/2022) lalu.
Laporan tersebut soal dugaan Deolipa menyebarkan hoaks terkait kasus pembunuhan Brigadir. Laporan diterima dan teregistrasi dengan nomor: STTL/315/VIII/2022/BARESKRIM.
Tak hanya Deolipa, Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak juga dilaporkan oleh Zakirudin Chaniago.
Usai dilaporkan, Deolipa resmi melaporkan balik Zakirudin ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (5/9/2022).
Zakirudin dilaporkan balik oleh Deolipa menggunakan pasal 317 yakni pengaduan palsu atau pengaduan fitnah.
Pasal 317 KUHP menyebutkan, orang yang dapat diancam hukuman dalam pasal ini adalah mereka yang dengan sengaja memasukkan surat pengaduan palsu mengenai orang pada penegak hukum.
• Zakirudin Chaniago Disebut Pembela Putri dan Kuwat
Deolipa juga menyebut Zakirudin Chaniago kelihatan seperti membela Putri dan Kuwat karena berani mengambil tindakan hingga melaporkannya ke Bareskrim.
"Jadi ini termasuk pembelanya Putri sama Kuwat ini kelihatannya bapak. Katanya kan fitnah, fitnah ke siapa. Kan bapak gak kena fitnah," kata Deolipa.
"Harus ada yang difitnah dong pak, kan bapak bukan orang yang difitnah.
Kalau misal difitnah, tentu kan si Kuat sama si Putri. Berarti bapak pembelanya mereka nih tampak-tampaknya, kelihatan-kelihatannya," tambah mantan pengacara Bharada E itu.
Ia kemudian meminta jangan sampai Ketua Aliansi Advokat Antihoax ini bersikap berat sebelah kepada dirinya.
"Padahal mereka nih si Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga duga-dugaannya salah, wong penyidik bilang gak ada tuh pelecehan seksual," kata Deolipa.
"Tanya aja sama Kabareskrim. Ketika Kabareskrim bilang ada pasal 340 terjadi, kecil kemungkinan adanya pelecehan," tambahnya.
Mantan Pengacara Bharada E itu menjelaskan, yang namanya dugaan itu adalah interpretasi.
Dan menurutnya, yang boleh dikatakan bikin gaduh adalah Komnas HAM, karena menduga Yosua melakukan pelecehan seksual kepada Putri.
"Nah ini nih yang bapak lapor, bukan cuma saya. Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga dilaporkan, bukan saya sama Pak Kamaruddin (pengacara keluarga Brigadir J)," kata Deolipa.
"Apalagi Pak Kamaruddin, jangan sampai saya pembelanya pak Kamaruddin ya," tambahnya.
• Jawaban Zakirudin Chaniago Ditanya soal Pembisik
Ketua Umum Aliansi Advokat Antihoax, Zakirudin Chaniago menyangkal dugaan adanya pembisik kepadanya usai melaporkan Deolipa ke polisi terkait pernyataan Putri dan Kuwat ML.
"Ah enggak lah, sangat merasa saya, saya naik Grab saja, itu sopir taksi perempuan sempat ngobrol sama saya, terus dia tahu kena framing semacam ini," kata Zakir.
Ia menyampaikan, pernyataan Deolipa menyebabkan polemik-polemik yang tidak positif.
"Ini menjadi suatu blunder dalam rangka untuk menjadikan terang persoalan dalam kasus ini," kata Zakir.
"Banyak. Seperti misalnya rekan saya ini selalu mengatakan ia mendapatkan informasi dari Bharada E, mantan kliennya.
Kemudian dia sudah mulai menceritakan tentang hubungan ML antara Pak Kuwat dengan PC," tambahnya.
Ketua Aliansi Advokat Antihoax itu juga mempersilakan Deolipa melaporkan dirinya ke polisi karena menganggap langkah yang dilakukannya sudah sesuai porsi.
"Kami hanya menjaga citra dan marwa daripada advokat itu sendiri, sesuai dengan ketentuan UU dan kode etik advokat. Kalau menyentuh yang lain malah tidak relevan," kata Zakir.
"Kalau legal standing, kami ini mewakili masyarakat. Masyarakat yang mengerti hukum, yang merasa resah dan banyak sekali yang akan bergabung dengan kami.
Jadi jangan khawatir, kita akan banyak ini," tambahnya.
• Sebagai Ketua Asosiasi Pengacara, Deolipa Klaim Bisa Jaga Etika
Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan, ada banyak orang yang menganalisa terkait kasus pembunuhan Brigadir J dan bukan hanya dirinya sendiri.
Bahkan ia menyinggung di DPR RI lebih macam-macam lagi analisa terkait dugaan kasus ini.
"Tapi persoalannya bapak sudah melaporkan saya, kan jadi pidana kan. Akhirnya saya lapor balik bapak, kekunci bapak," kata Deolipa.
"Bapak harus membuktikan yang benar yang mana. Kalau ada faktanya gak apa-apa, ternyata bapak gak punya fakta.
Bapak cuma bicara kebenaran untuk advokat, jaga wibawa. Pak, saya Ketua Umum Asosiasi Pengacara Indonesia (API). Saya ketua umumnya pak, paling bisa saya jaga etika, paham pak?" tambahnya.
(Serambinews.com/Sara Masroni)