Breaking News

Berita Aceh Jaya

Pj Bupati Aceh Jaya Tunjuk Safrul Maryadi Sebagai Plt Sekda

Penunjukan itu dilakukan setelah Sekda definitif Mustafa dimutasi sebagai Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh, Kemasyarakatan dan SDM Setdakab.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Safrul Maryadi Plt Sekda Aceh Jaya 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya Dr Nurdin menunjuk kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) kabupaten itu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda).

Penunjukan itu dilakukan setelah Sekda definitif Mustafa dimutasi sebagai Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh, Kemasyarakatan dan SDM Setdakab.

Penunjukan Safrul Maryadi sebagai Plt Sekda itu dituangkan dalam surat Bupati Aceh Jaya tentang Surat Perintah Pelaksanaan Tugas bernomor: Peg.821.24/988/2022.

Surat itu dikeluarkan pada 5 September 2022 yang ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Dr Nurdin.

"Terhitung mulai tanggal 5 September 2022, disamping jabatannya sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Jaya juga melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas Sekretaris Daerah sampai ditunjuknya pejabat yang defenitif," dikutip dari Surat tersebut.

Sementara itu, kepala BKPSDM Syarif Hidayat membenarkan jika Kepala BPKK ditunjuk Pj Bupati sebagai Plt Sekda Aceh Jaya. "Penunjukan Plt itu sampai adanya pejabat yang definitif," jelasnya.

Sebagai informasi, pada Jumat (2/9/2022) Pj Bupati Aceh Jaya melakukan mutasi sejumlah kepala SKPK jajaran pemerintah setempat.

Dalam mutasi yang dilaksanakan itu, Pj Bupati juga menggeser posisi Sekda Aceh Jaya Mustafa yang diklaim sebagai salah satu langkah menjalankan rekomendasi dari KASN.

Usai dimutasi, jabatan Sekda Aceh Jaya pada 2 September lalu kosong hingga ditunjuk Plt pada 5 September (hari ini).(*)

Baca juga: Laga Perdana Persiraja Banda Aceh Melawan PSMS Medan di Lampineung, Tiket Sudah Bisa Dibeli

Baca juga: VIDEO VIRAL BBM di SPBU Vivo Hanya Rp 8.900 per Liter, Kini Banyak Diburu Warga

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved