Berita Aceh Besar
Sempat Tertunda, ASN Pemkab Aceh Besar Mulai Terima Tunjangan Prestasi Kerja
"Alhamdulillah, akhirnya TPK teman-teman ASN Aceh Besar sudah tersalurkan untuk periode April, Mei dan Juni. Semoga dengan cairnya TPK itu akan...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Setelah sempat tertunda dan berbalut ketidakpastian, akhirnya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mulai menerima pencairan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) untuk periode April, Mei dan Juni 2022.
"Alhamdulillah, akhirnya TPK teman-teman ASN Aceh Besar sudah tersalurkan untuk periode April, Mei dan Juni. Semoga dengan cairnya TPK itu akan menjadi penyejuk di tengah kondisi ekonomi kita yang sedang berupaya bangkit pasca Pandemi Covid-19," kata PJ Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, Selasa (6/9/2022).
Ia berharap, penyaluran TPK tersebut dapat membantu ASN di tengah kondisi ekonomi negara yang baru bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19.
Selain itu, pencairan TPK juga diharapkan menjadi penyemangat ASN Pemkab Aceh Besar dalam melayani masyarakat secara lebih maksimal serta berkarya secara lebih akuntabel.
"Semoga ini menjadi suplemen bagi teman-teman ASN dalam melayani masyarakat secara lebih maksimal," pungkasnya.
Tunjangan Prestasi Kerja sendiri adalah penghasilan berdasarkan prestasi kerja pegawai, yang diberikan sebagai bonus atau perhitungan tingkat kehadiran dan pencapaian kinerja PNS/ASN.
TPK tersebut diberikan kepada pejabat daerah dan pegawai negeri sipil daerah, berdasarkan golongan, absensi, dan kinerja pegawai. (*)
Baca juga: 57 Orang ASN Aceh Barat akan Menerima Sanksi Pemotongan TPK 25 Persen, Ini Persoalannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pj-bupati-aceh-besar-muhammad-iswanto-pidato.jpg)