Berita Kutaraja

Ternyata Hanya 93 Orang Penuhi Syarat Terima Beasiswa, Total Penerima Capai 803, Sudah Diaudit 467

“Sedangkan 368 orang lainnya tidak cukup syarat, sehingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp 10,091 miliar," sebut Winardy.

Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
Dok: Polda Aceh
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, SH, SIK, MSi. 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy meng-update kasus korupsi dana beasiswa yang dianggarkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada tahun 2017, dengan total anggaran mencapai Rp 22.317.060.000.

Winardy menyampaikan, total mahasiswa penerima beasiswa tersebut adalah sebanyak 803 orang.

Namun, dari total penerima tersebut, baru 467 orang sudah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Hasil audit BPKP hanya 93 orang yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa,” katanya.

“Sedangkan 368 orang lainnya tidak cukup syarat, sehingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp 10,091 miliar," sebut Winardy.

Winardy menyampaikan, saat ini masih ada 324 orang lagi penerima beasiswa yang belum diaudit BPKB.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polda: Ini Nama Penerima Beasiswa tak Sesuai Syarat, Mangkir & Tolak Kembalikan Dana

Namun demikian, 59 orang di antaranya sudah dimintakan keterangan oleh penyidik.

Hasil pemeriksaan, 22 orang mengembalikan kerugian negara dan 37 orang tidak mengembalikan.

Hingga saat ini, jumlah kerugian negara yang sudah dikembalikan dan diterima penyidik sebesar Rp1.159.795.000.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved