Video
VIDEO Kabar Gembira, Bantuan Subsidi Upah Tahap I Akan Cair Jumat ini, Cek Syaratnya
Menaker dalam konferensi pers BSU di Kantor Kemenaker Jakarta, Selasa (6/9/2022), pada Jumat Minggu ini, BSU sudah bisa diterima oleh para pekerja
SERAMBINEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Indonesia (Menaker) Ida Fauziyah berharap bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa segera cair kepada pekerja.
Setelah menerima 5.099.915 data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan,
Menaker dalam konferensi pers BSU di Kantor Kemenaker Jakarta, Selasa (6/9/2022), pada Jumat Minggu ini, BSU sudah bisa diterima oleh para pekerja tersebut.
Baca juga: Pekerja Dapat Subsidi Upah Rp 600 Ribu Khusus yang Bergaji Maksimal Rp 3,5 Juta/Bulan
Terkait syarat dan kriteria BSU 2022, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 soal pedoman bantuan pemerintah berupa BSU.
Pertama, penerima harus WNI dengan kepemilikian NIK.
Kedua, penerima merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli Tahun 2022.
Ketiga, penerima mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.
Dengan demikian, pekerja yang bekerja di wilayah yang memiliki upah minimum provinsi (UMP) di atas Rp 3,5 juta itu berhak mendapatkan BSU.
Baca juga: Kecam Kenaikan BBM Subsidi, IMM Aceh Instruksikan Kader Kibarkan Bendera di Simpang Jalan Utama
Pemberian BSU kali ini berlaku secara nasional, namun dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.
Untuk melakukan penyaluran BSU tahun ini Kemnaker bekerja sama dengan bank Himbara, antara lain BRI, BNI, BTN Mandiri, BSI, serta PT Pos Indonesia.
Narator: Rara
Editor: T. Nasharul
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bantuan Subsidi Upah Tahap I DItargetkan Cair Jumat untuk 5 Juta Rekening Pekerja,