Bincang Politik

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Disarankan Hukum Rajam, Ini Kasus di Aceh Hingga Juli 2022

"Kalau hukum kebiri banyak ulama yang berpendapat tidak boleh. Maka harus pilih hukum terberat yakni rajam sampai mati" ujarnya dalam Bincang Politik

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
IST
Ketua DPP ISAD Aceh, Mustafa Husen Woyla 

Program yang mengangkat tema “Aceh Darurat Kekerasan Seksual, Hukuman Apa Yang Setimpal Untuk Predator”, menghadirkankannya sebagai narasumber. 

Laporan Agus Ramadhan | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Alumni Dayah atau DPP ISAD Aceh, Tgk Mustafa Husen Woyla, menyarankan pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Aceh harus dihukum rajam. 

Tgk Mustafa Husen Woyla menyampaikan hal ini dalam  program “Bincang Politik”, yang tayang secara langsung di Youtube Serambi On TV dan Facebook Serambinews.com, Selasa (6/9/2022).

Program yang mengangkat tema “Aceh Darurat Kekerasan Seksual, Hukuman Apa Yang Setimpal Untuk Predator”, menghadirkankannya sebagai narasumber. 

Sedangkan narasumber satu lagi Ketua Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Anak Aceh, Rudy Bastian. 

Diskusi ini dipandu Jurnalis Serambi Indonesia, Masrizal.

Tgk Mustafa mengatakan bahwa hukum rajam bisa menjadi pilihan terakhir bagi pelaku kekerasan.

Ketua LBH Anak Aceh, Rudy Bastian dan Ketua DPP ISAD Aceh, Tgk Mustafa Husen Woyla menjadi narasumber dalam  program Bincang Politik mengangkat tema “Aceh Darurat Kekerasan Seksual, Hukuman Apa Yang Setimpal Untuk Predator” yang dipandu langsung oleh Jurnalis Serambi Indonesia, Masrizal, Selasa (6/9/2022)
Ketua LBH Anak Aceh, Rudy Bastian dan Ketua DPP ISAD Aceh, Tgk Mustafa Husen Woyla menjadi narasumber dalam  program Bincang Politik mengangkat tema “Aceh Darurat Kekerasan Seksual, Hukuman Apa Yang Setimpal Untuk Predator” yang dipandu langsung oleh Jurnalis Serambi Indonesia, Masrizal, Selasa (6/9/2022) (TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE/SERAMBI ON TV)

Baca juga: Wacana Revisi Qanun Jinayat, Hukum Rajam Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak

“Bagi pelaku pelecehan dapat dicambuk 100 kali atau penjara yang paling berat,” katanya.

Terkait wacana revisi Qanun Jinayat oleh DPR Aceh, ia berharap agar memasukan hukum rajam dan menghilangkan poin alternatif tersebut.

Menurutnya, hal ini harus segera dilakukan karena Aceh sudah darurat.

Kendati demikian, ia meminta bahwa produk hukum yang dikeluarkan oleh legistlatif nantinya tidak boleh berdasarkan nafsu.

Sebab, Islam melihat pada aspek kemaslahatan dan kemudharatannya.

“Kalau hukum kebiri banyak ulama yang berpendapat tidak boleh.

Maka harus pilih hukum terberat yakni rajam sampai mati. Malah kebiri dan suntik mati itu justru menyakitkan,” tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved