Bincang Politik
Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Disarankan Hukum Rajam, Ini Kasus di Aceh Hingga Juli 2022
"Kalau hukum kebiri banyak ulama yang berpendapat tidak boleh. Maka harus pilih hukum terberat yakni rajam sampai mati" ujarnya dalam Bincang Politik
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
Jumlah kasus di Aceh
Sementara itu, selama Januari-Juli 2022, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh mencatat ada 419 bentuk kekerasan yang terjadi pada anak di Aceh.
Dari jumlah itu, 85 kasus merupakan pelecehan seksual dan 82 kasus pemerkosaan terhadap anak.
Dalam diskusi ini, Ketua Anak Aceh, Rudy Bastian, mengatakan bahwa tingginya angka kekerasan terhadap anak terjadi karena faktor ekonomi dan pergaulan.
“Selama ini yang melatarbelakangi bahwa ada keterilbatan anak atau anak sebagai korban itu karena faktor ekonomi,” ujarnya.
Baca juga: Hukuman Kebiri Masuk Draf Revisi Qanun Jinayat
Rudy mengatakan, aturan yang terdapat dalam Qanun Jianyat yang saat ini berlaku sudah cukup baik dan komprehensif, tetapi hukuman tersebut belum mampu membuat pelaku jera.
“Padahal dalam Qanun tersebut bukan hanya tentang cambuk yang diatur tapi ada hukuman penjara.
Menurut kajian kami bahwa hukuman penjara dalam Qanun Jinayat lebih besar dari pada UU Perlindungan Anak,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa beberapa pasal dalam Qanun Jinayat harus dilakukan penyesuaian terhadap hukuman bagi pelaku kekerasan dengan memberikan hukuman maksimal.
Sebab, saat ini Qanun Jinayat masih mengatur poin alternatif, yakni uqubat cambuk atau penjara.
“Akhirnya ini menjadi asumsi Majelis Hakim untuk menerapkan hukuman cambuk (daripada hukuman penjara),” paparnya.
Baca juga: DPRA Perkuat Qanun Jinayat, Ketua Komisi I: Tidak Tertutup Kemungkinan Hukuman Kebiri Kita Terapkan