Berita Banda Aceh

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Jatuhkan Hukuman Maksimal kepada Terdakwa Perkara Narkoba

"Diperlukan komitmen bersama di antara kita para penegak hukum untuk memberantas narkoba di Aceh," ujar Suharjono.

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Amirullah
For Serambinews
Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar foto bersama dengan Ketua Pengadilan Tinggi, para hakim tinggi, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang datang menemuinya dalam ajang silaturahmi, Selasa (6/9/2022) di ruang kerja Kapolda Aceh. 

Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM - Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr HM Suharjono mengatakan Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa perkara narkoba agar menimbulkan efek jera serta sesuai dengan rasa keadilan dan demi kemaslahatan publik.

Hal itu disampaikan KPT Banda Aceh saat bersilaturahmi dengan Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar di ruang kerja Kapolda, kawasan Jeulingke Banda Aceh, Selasa (6/9/2022).

Dalam kunjungan itu, Dr HM Suharjono didampingi Wakil Ketua, para hakim tinggi, Panitera, dan Sekretaris KPT Banda Aceh.

Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar didampingi para pejabatnya yang berpangkat Kombes langsung menerima kunjungan silaturahmi KPT Banda Aceh.

Dalam pertemuan yang akrab tersebut, Dr Suharjono menyampaikan bahwa dirinya baru beberapa hari bertugas sebagai KPT di Aceh. "Sebelumnya saya bertugas di Maluku Utara," ujar Suharjono.

Baca juga: Lagi, 6 Siswa SMA Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Lomba O2SN/KOSN

Baca juga: Raja Salman Puji Tindakan Keras Pasukan Keamanan, Tindak Jaringan Penyelundupan Narkoba

Maraknya kasus narkoba dengan barang bukti yang mencapai ratusan kilogram, termasuk salah satu poin yang dibincangkan dalam silaturahmi itu.

"Diperlukan komitmen bersama di antara kita para penegak hukum untuk memberantas narkoba di Aceh," ujar Suharjono.

Sementara itu, Kapolda Aceh mengatakan, pemberantasan dan penegakan hukum terhadap narkoba harus dilakukan secara serius mulai dari hulu hingga hilir, dengan penegakan hukum yang tegas, baik dengan qanun maupun dengan hukum negara.

Selain kasus narkoba, kasus korupsi juga makin meningkat di Aceh akhir-akhir ini.

Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga Kordinator Humas PT Banda Aceh, Dr Taqwaddin SH MS, menyampaikan bahwa jika tahun 2021 lalu jumlah perkara korupsi pada tingkat banding hanya 24 perkara. Sedangkan tahun ini, baru pada bulan Agustus 2022 perkara korupsi yang diminta banding sudah mencapai 33 perkara. Padahal, masih ada beberapa bulan lagi dalam tahun 2022 ini.

"Apakah ada hambatan dalam penanganan perkara pidana di PT Banda Aceh," tanya Kapolda.

Pertanyaan ini dijawab oleh Wakil Ketua PT, "Tidak ada, Pak. Semuanya kondusif, aman, dan lancar," ujar Nursyam Misran. (*)

Baca juga: Polri Kembali Jadi Sorotan, Anggotanya Ditangkap Karena Terima Uang Panas Narkoba, Pelaku Dipecat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved