Rombongan Koruptor yang Dibebaskan Bersamaan, Ada Ratu Atut, Zumi Zola, Hingga Eks Jaksa Pinangki

Ratu Atut, Zumi Zola, Hingga Eks Jaksa Pinangki bebas. Setidaknya ada 10 koruptor dibebaskan bersamaan, Selasa (6/9/2022) kemarin.

Editor: Amirullah
Ist/Kolase tribunnews
Kolase: Ratu Atut, Zumi Zola, dan eks jaksa Pinangki. Berikut nama-nama narapidana (napi) koruptor yang dibebaskan bersamaan, Selasa (6/9/2022) kemarin. Ada Ratu Atut hingga Zumi Zola. 

"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno.

Kasus Pinangki

Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).

Saat itu, Djoko statusnya buron.

Namun usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.

Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara.

Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ratu Atut, Zumi Zola, Hingga Eks Jaksa Pinangki, Inilah Rombongan Koruptor yang Dibebaskan Bersamaan

Baca juga: Perempuan di Tangerang Ditendang hingga Pingsan, Ketahuan Mencuri Ponsel dan Uang

Baca juga: Putri Candrawathi Diperiksa dengan Lie Detector, Ahli: Kurang Efektif Pada Orang yang Biasa Bohong

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved