Berita Lhokseumawe
Siap-Siap, Puluhan Ribu Kendaraan di Lhokseumawe Datanya Akan Dihapus, Motor Bisa Jadi Bodong
“Jadi atas dasar tersebut, untuk antisipasi dari penghapusan data kendaraan, kami mengimbau agar masyarakat segera melakukan pembayaran pajak...
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nurul Hayati
“Jadi atas dasar tersebut, untuk antisipasi dari penghapusan data kendaraan, kami mengimbau agar masyarakat segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Jangan sampai kendaraan menjadi bodong, dampak dari penghapusan regristrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut,” tegas Chaidir, kepada Serambinews.com, Rabu (7/9/2022).
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Hati-hati data kendaraan akan dihapus karena belum membayar pajak.
Dari data Samsat ada sekitar 46.996 unit kendaraan yang belum membayar pajak.
Jadi bagi warga segera dicek STNK motor, apakah sudah bayar pajak atau belum.
Jangan sampai data dihapus dan kendaraan bisa jadi bodong alias ilegal.
Seperti yang disampaikan oleh pihak UPTD Wilayah V BPKA Sistem Administrasi Manuggal Satu Atap (Samsat), berencana memperketat aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun usai habis masa berlaku STNK.
Hal tersebut, guna mendorong pemilik kendaraan agar taat melaksanakan kewajiban pajaknya.
Sehingga data kepemilikan terkait sepeda motor atau mobil terus diperbaharui, disamping meningkatkan pendapatan pajak.
Baca juga: KPP Lhokseumawe Lakukan Pendampingan Perhitungan Pajak di Aceh Utara
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh melalui Kepala UPTD Wil V BPKA Samsat Lhokseumawe Chaidir SE MM mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Khususnya Pasal 74 Ayat 2 disebutkan penghapusan Regristrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan regristrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
“Jadi atas dasar tersebut, untuk antisipasi dari penghapusan data kendaraan, kami mengimbau agar masyarakat segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Jangan sampai kendaraan menjadi bodong, dampak dari penghapusan regristrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut,” tegas Chaidir, kepada Serambinews.com, Rabu (7/9/2022).
Lanjut Chaidir, menyampaikan bahwasanya jika aturan ini diterapkana sejak tahun 2023 akan ada sebanyak 46.996 unit kendaraan di wilayah kerja Samsat Lhokseumawe yang akan dihapuskan regristrasi dan identifikasi kendaraan bermotor karena tidak membayar pajak.
“Dengan periode jatuh tempo pajak kendaraan tersebut dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2016. Rincian kendaraan bermotor yang menunggak pajak yaitu roda dua (2) sebanyak 42.267 Unit, roda tiga (3) sebanyak 136 Unit dan roda empat (4) sebanyak 4.593 Unit,” urai Chaidir.
Baca juga: Tak Bayar Pajak Lebih 2 Tahun, Samsat Akan Hapus Data Kendaraan Mobil dan Motor, Bakal Jadi Bodong?
Kemudian sambung Chaidir, kendaraan bermotor tercatat pada Samsat Lhokseumawe berjumlah 141.021 unit dimana pelat hitam berjumlah 133.361 unit, pelat kuning berjumlah 4.288 unit, dan pelat merah berjumlah 3.372 unit.
“Dimana capaian realisasi pembayaran pajak keseluruhan pada tahun 2021 yang melakukan pembayaran pajak sebanyak 40 persen dengan jumlah 56.583 unit dan yang tidak membayar pajak sebanyak 60 % dengan jumlah 84.438 unit,” rincinya.
Chaidir menegaskan, untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor berbagai upaya telah dilakukan oleh Samsat Lhokseumawe diantaranya meningkatkan pelayanan pada loket.
“Kita juga hadir ditengah-tengah masyarakat dengan program Samsat Saweu SKPK, Saweu Kantor Camat, Saweu Kantor Gampong, Saweu Kampus, Saweu Sikula dan Saweu Keude Kopi,” jelasnya.
Dilanjutkannya, masyarakat sudah mulai meningkat kesadaran dalam pembayaran PKB ini terlihat dari pencapaian penerimaan pembayaran PKB di tahun 2020 sejumlah Rp 27,3 miliar dengan 45.596 unit kendaraan.
Pada tahun 2021 sejumlah Rp 31,1 miliar dengan 49.075 unit ada kenaikan sebesar Rp 4 miliar atau bertambah 3.497 unit kendaraan yang membayar pajak pada tahun 2021.
“Sampai dengan saat ini per September 2022 penerimaan PKB yang dibayarkan oleh masyarakat di Samsat Lhokseumawe Rp 24,31 miliar dengan 35.965 unit kendaraan.
Insya Allah angka penerimaan pajak kendaraan bermotor akan terus bertambah seiring dengan semakin meningkatkannya partisipasi masyarakat untuk taat membayar PKB” demikian Chaidir.(*)
Baca juga: Kesadaraan Warga Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Masih Rendah, Tim Lancarkan Razia di Nagan Raya