Pojok Pajak

KPP Lhokseumawe Lakukan Pendampingan Perhitungan Pajak di Aceh Utara

Tidak kurang dari 50 orang peserta terdiri dari keuchik dan bendahara gampong di wilayah Kecamatan Lhoksukon mengikuti kegiatan tersebut.

Editor: IKL
IST
KPP Lhokseumawe Lakukan Pendampingan Perhitungan Pajak di Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe menggelar sosialisasi dan pendampingan perhitungan pajak atas Dana Desa kepada bendahara gampong dan perangkat gampong di Kota Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (1/9/2022) lalu.

Acara dibuat dalam rangka meningkatkan sinergi instansi di Pemkab Aceh Utara, khususnya gampong dengan KPP Pratama Lhokseumawe dalam meningkatkan penerimaan pajak di Aceh Utara.

Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara dan Inspektur Inspektorat Aceh Utara sebagai pihak pengawas internal di Kabupaten Aceh Utara serta Camat Lhoksukon sebagai fasilitator.

Tidak kurang dari 50 orang peserta terdiri dari keuchik dan bendahara gampong di wilayah Kecamatan Lhoksukon mengikuti kegiatan tersebut.

Kepala KPP Pratama Lhokseumawe, M Taufiq Hidayatulloh Al Mahdy dalam sambutannya mengatakan betapa pentingnya perhitungan pajak dari dana desa dan menekankan masih banyak bendahara desa yang belum melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Baca juga: Pemerintah Aceh Gelar Evaluasi dan Pemantapan GISA di Lhokseumawe

Dikatakan, dana desa sumber dananya berasal dari masyarakat Aceh Utara sendiri sehingga pengawasannya harus dilakukan secara bersama.

"Kecamatan Lhoksukon merupakan titik awal kegiatan pendampingan pengelolaan pajak dana desa di Kabupaten Aceh Utara, diharapkan semangat pengelolaan pajak dana desa yang baik dan benar di Kecamatan Lhoksukon dapat berdampak pada area kecamatan lainnya", ujar M Taufiq Hidayatulloh Al Mahdy.

Sebagaimana diketahui, Dana desa, sebagai tombak pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia mendapat porsi cukup besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPB), Pagu Anggaran Dana Desa di 2022 telah ditetapkan sebesar 68 triliun rupiah dan akan dialokasikan kepada 74.961 desa di 434 kota/kabupaten seluruh Indonesia. Secara historis, sejak tahun 2015 dana desa sudah disalurkan sebanyak 400 triliun rupiah lebih.

Sementara Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Artati dalam sambutannya menjelaskan tentang konsekuensi hukum yang terjadi apabila bendahara desa tidak menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Diah menyampaikan kasus tiga Geuchik di Aceh Utara yang diperkarakan secara hukum karena pengelolaan atas dana desa yang belum tertib, termasuk di dalamnya adalah pengelolaan dan penyetoran pajak dana desa.

"Kegiatan yang dilaksanakan KPP Pratama Lhokseumawe ini sangat penting bagi aparat desa, sehingga aparat desa terhindar dari masalah hukum akibat pengelolaan pajak atas dana desa yang tidak benar", ujarnya.

Inspektur Aceh Utara Andria Zulfa dalam sambutannya menyampaikan data-data tentang bendahara desa yang belum melakukan penyetoran pajak dari tahun 2018 hingga data terbaru di tahun 2022.

Andria Zulfa kembali menekankan poin dari Kajari Aceh Utara tentang konsekuensi hukum dari kewajiban perpajakan yang tidak dilakukan dengan baik.

Disebutkannya, pajak-pajak atas dana desa yang disetor ke negara akan kembali lagi ke daerah dalam berbagai bentuk penyaluran untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga pengelolaan dana desa yang baik dan benar berikut dengan kewajiban perpajakan yang muncul di dalamnya sangat penting untuk dilaksanakan dengan tertib.

Setelah itu acara dilanjutkan oleh materi tentang kewajiban perpajakan instansi pemerintah oleh penyuluh KPP Pratama Lhokseumawe yaitu Muhammad Rayhan Safhara dan Bambang Irawan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved