Berita Jakarta
Di hadapan Kapolri, Bharada E Janji Bicara Jujur
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Richard Eliezer atau Bharada E mengubah keterangan kepada tim khusus (timsus)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Richard Eliezer atau Bharada E mengubah keterangan kepada tim khusus (timsus) yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu, dilakukan setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Pengamanan dan Profesi (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.
"Saat itu Richard saya panggil.
Di hadapan Timsus, dia menjelaskan bahwa dia mau mengubah keterangannya," ujar Listyo Sigit dalam program Satu Meja di Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam.
"Pada saat itu, si Richard kita tetapkan sebagai tersangka, sehingga kemudian dia sampaikan ke saya, 'Pak saya tidak mau dipecat, saya akan bicara jujur'," kata Listyo Sigit melanjutkan.
Sebelum mengubah keterangan, kata Kapolri, Bharada E sempat mengaku kepada Timsus bahwa peristiwa yang menewaskan Brigadir J di Duren Tiga terjadi karena aksi tembak menembak sebagaimana skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Namun, keterangan itu akhirnya diubah setelah Timsus menetapkan Bharada E sebagai tersangka, mencopot, dan menempatkan 18 anggota Polri yang diduga terlibat ke tempat khusus.
"Saat itu yang bersangkutan dijanjikan oleh saudara FS (Ferdy Sambo) bahwa kalau Richard mau membantu menjelaskan perannya sesuai dengan skenario awal yang terjadi tembak menembak itu, dia akan dilindungi oleh FS," ujar Listyo Sigit.
"Namun, faktanya kan pada saat itu si Richard kita tetapkan sebagai tersangka," timpal Kapolri.
Menurut Sigit, Bharada E kemudian mau menceritakan secara jujur bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi di Duren Tiga.
Baca juga: Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuwat Maruf Telah Menjalani Tes Lie Detector, Apakah Hasilnya Akurat?
Baca juga: Putri Sambo Dikonfrontir ke Bharada E, Hindari Awak Media Saat Datangi Bareskrim
Di hadapan Timsus, kata Kapolri, Richard Eliezer kemudian menjelaskan kronologi penembakan tersebut melalui sebuah tulisan.
"Dia menulis tentang kronologis secara lengkap.
Di situ, kita kemudian mendapat gambaran bahwa peristiwa yang terjadi bukan tembak menembak," jelas Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Polri sudah ditetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo (dalang dari penembakan), Bharada E atau Richard Eliezer (penembak Brigadir J), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo), serta Putri Chandrawati (istri Sambo).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kapolri-Jenderal-Listyo-Sigit-Prabowo.jpg)