Kamis, 11 Juni 2026

Berita Aceh Tengah

Dikeroyok hingga Tewas karena Bawa Perempuan

Polres Aceh Tengah menangkap tiga warga Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, atas dugaan kasus pengeroyokan dan penganiayaan

Tayang:
Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurochman Nulhakim 

TAKENGON - Polres Aceh Tengah menangkap tiga warga Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, atas dugaan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada 1 September 2022 lalu.

“Diduga korban melanggar syariat Islam, yaitu membawa perempuan ke sebuah rumah di perkebunan.

Akhirnya digrebek dan main hakim sendiri, dikeroyok dan dianiaya hingga meninggal dunia,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurochman Nulhakim SIK didampingi Kasatreskrim Iptu Ibrahim SH MH dalam konferensi pers, Rabu (7/9/2022).

Dalam peristiwa itu, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni MP (29), MW (27), dan SE (31).

Ketiga pelaku tersebut juga merupakan warga Silih Nara.

Kronologis Kapolres menjelaskan, peristiwa pemukulan dan penganiayaan itu bermula saat ketiga tersangka mendapat informasi bahwa ada orang yang membawa perempuan di rumah dalam kompleks kebun.

Mengetahui hal itu, ketiganya bersama sejumlah pemuda langsung menuju lokasi.

Saat sampai di rumah milik korban, tersangka MW langsung mengintip dari lubang kecil dinding rumah.

Baca juga: 2 ABG Nekat Berbuat Mesum di Kamar Mandi Masjid, Kepergok Tanpa Busana, Terdengar Suara Rintihan

Baca juga: Warga Tutup Paksa Penginapan Bengi, Diduga Jadi Tempat Mesum

Mereka mendapati ada laki-laki dan perempuan di dalam rumah tersebut.

“Ketiga tersangka dan sejumlah pemuda meminta agar pintu rumah dibuka.

Korban AM kemudian membuka pintu rumah dan keluar bersama seorang perempuan berinisial RD,” jelas Iptu Ibrahim.

Ketiga tersangka kemudian meminta korban dan perempuan yang bersamanya ikut ke kantor reje.

Namun saat itu korban mencoba melawan.

“Sehingga tersangka MP, MW dan SE secara spontan melakukan pemukulan terhadap korban,” jelas Iptu Ibrahim.

Sesampai di kantor reje, korban tiba-tiba mengaku pusing dan kemudian dibawa ke Puskesmas Silih Nara.

Sesampai di puskesmas, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Kini ketiga tersangka telah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah.

“Ketiga pelaku dipersangkakan pasal 170 ayat (2) ke 3 Jo pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun,” katanya. (rd)

Baca juga: Heboh Video Mesum 2 Oknum Guru, Diunggah Pemeran Pria di Grup WhatsApp, Berdurasi 2 Menit 50 Detik

Baca juga: Pasangan Gaek Ini Nekat Mesum di Siang Bolong, Panik Kepergok Trantib Saat Main ‘Kuda-kudaan’

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved