Selasa, 14 April 2026

Berita Aceh Barat

DPRK Beri Syarat untuk Kelanjutan Aktivitas Tambang Batubara

Perusahaan boleh melakukan aktivitas setelah melengkapi izin dan membayar uang jaminan yang disetor ke kas daerah, sekitar Rp 2,5 miliar.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Pihak perusahaan dan para dinas terkait saat menghadiri panggilan DPRK Aceh Barat dalam RDP di Gedung dewan, Rabu (7/9/2022) di Meulaboh. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Kasus perusahaan yang dinilai mengangkangi izin milik PT PBM dan BTI berujung pada kegiatan Rapat Dengan Pendapat (RDP) di gedung di DPRK di Meulaboh.

Perusahaan dan dinas terkait dipanggil oleh DPRK terkait tindak lanjut aktivitas untuk dihentikan sementara waktu karena dinilai telah melanggar aturan dalam hal penambangan batubara.

Pada Rabu (7/9/2022) DPRK Aceh Barat memanggil pihak perusahaan PT PBM, PT BTI, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup, guna mempertanyakan ketimpangan yang terjadi saat ini.

Wakil Ketua DPRK Aceh Barat H Kamaruddin disamping Wakil Ketua Ramli SE kepada Serambinews,com, menjelaskan, bahwa keberadaan perusahaan PT PBM tidak memberikan kontribusi terhadap daerah mulai dari penggunaan jalan kabupaten dan stopel batubara di Ujung Karang.

Tidak diberikan uang jaminan kerusakan jalan kabupaten akibat aktivitas pengangkutan batubara, dan pembayaran sewa stopel atau tempat penumpukan batubara di Ujung Karang ditambah telah berakhirnya izin Amdal salah satu masalah yang menyebabkan aktivitas perusahaan harus dihentikan untuk sementara waktu.

“Perusahaan boleh melakukan aktivitas setelah melengkapi izin dan membayar uang jaminan yang disetor ke kas daerah, sekitar Rp 2,5 miliar,” tegas Wakil Ketua DPRK Aceh Barat H Kamaruddin.

Disebutkan, sejauh pihak perusahaan bisa memenuhi persyaratan, maka dibolehkan untuk melakukan aktivitas kembali seperti biasanya, sehingga aktivitas tersebut jangan merugikan masyarakat dan daerah.

“Jangan coba-coba lakukan aktivitas jika belum melengkapi izin dan hak-hak daerah, jika dipaksakan maka akan berhadapan dengan hukum,” tegas Ramli SE dalam kesempatan tersebut.

PT PBM Minta Pertimbangan DPRK

Humas PT BTI, Hamdani dalam kegiatan RDP di Gedung DPRK Aceh Barat meminta kepada pimpinan dewan setempat untuk memberikan pertimbangan menyangkut dengan beban persyaratan yang dilimpahkan kepada pihak perusahaan.

Pihak perusahaan juga meminta DPRK guna memberikan surat teguran atau surat yang dimaksut menyangkut hal-hal yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan agar bisa melaksanakan aktivitas pengangkutan batubara saat ini.

“Kita patuhi jika saat ini DPRK meminta perusahaan menghentikan sementara waktu aktivitas pengangkutan batubara ke pelabuhan ujung karang, namun kita tetap minta adanya pertimbangan, minimal satu pesel bisa kami menjualnya dulu,” harap Hamdani.

Dikatakannya, apa yang ditentukan oleh DPRK Aceh Barat dalam RDP pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada pimpinannya, baik dengan uang jaminan dan ketentuan lainnya.(*)

Baca juga: Terkait Larangan Aktivitas Tambang Batubara, PT PBM: Kami Punya Dokumen Amdal

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved