Berita Aceh Barat
Terkait Larangan Aktivitas Tambang Batubara, PT PBM: Kami Punya Dokumen Amdal
Pihak PT PBM mengatakan sedang melakukan proses AMDAL dan sekarang sudah pada tahapan KA Andal Komisi Penilai AMDAL Aceh.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Kepala Teknik Tambang (KTT), PT PBM Hendri menjawab Serambinews.com, Selasa (6/9/2022) mengatakan, bahwa soal AMDAL, PT PBM adalah salah satu perusahan yang karena adanya perintah dari perundangan tentang AMDAL pihaknya sedang melakukan proses AMDAL dan sekarang sudah tahapan KA Andal Komisi Penilai AMDAL Aceh.
“Yang perlu diketahui bahwa PT PBM memiliki Dokumen AMDAL. Tetapi karena adanya perintah perundangan dan Perlu diketahui karena kepatuhan kami kepada perundangan tersebut, sehingga kami melakukan pembuatan AMDAL,” jelas Hendri.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa tentang apakah karena PT PBM sedang melakukan proses AMDAL seperti tersebut di atas bahwa semua aktivitas harus dihentikan. “Kami belum pernah mendapat surat tentang hal tersebut dari Dinas ESDM Aceh, DLHK dan IT,” sebutnya.
Ia menambahkan, terkait masalah uang jaminan dan sewa jalan kabupaten untuk pengangkutan coal, kontrak penjualan batubara PT. PBM adalah dengan PT TBC di mana sesuai kontrak penjualan bahwa titik serah penjualan product batubara adalah di Lokasi ROM.
“Jadi hal yang terkait dengan pengangkutan batubara tersebut adalah menjadi tanggung jawab PT TBC. Tentang sewa dan uang jaminan pemakaian jalan untuk pengangkutan tersebut, mohon maaf karena keterbatasan pengetahuan saya tidak bisa memberikan pendapat,” tutup Hendri.(*)
Baca juga: DPRK Aceh Barat Sidak Tambang Batu Bara Milik PT PBM dan PT BTI di Kaway VI, Tegas Minta Hal Ini
Baca juga: Aktivitas Tambang Batu Bara Bikin Jalan Hancur, DPRK Pertanyakan Uang Jaminan dari Perusahaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/DPRK-sidak-tambang-batu-bara-di-Kaway-VI.jpg)