Breaking News

Kajian Islam

Islam Melarang Pengrusakan Fasilitas Publik, Simak Penjelasan Tgk Burhanuddin

“Salah satu aspek dari larangan yang terdapat pada ayat tersebut adalah berhubungan tentang penjagaan dan larangan merusak fasilitas publik,” ujarnya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Pengurus DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Tgk Burhanuddin SPdI MA. 

Menurut alumni Ma’had Aly angkatan pertama IAIN Ar-Raniry Banda Aceh, Tgk Burhanuddin Al-Khairy MA, fasilitas publik harus mendapat perhatian oleh semua pihak untuk dijaga, dirawat dan diperindah dengan baik.

SERAMBINEWS.COM - Dalam pekan ini, ada sejumlah peristiwa yang terjadi dalam masyarakat Aceh.

Contohnya pengrusakan fasilitas publik pada Stadion H Dimurthala dan juga aksi demo kenaikan BBM di depan Gedung DPR Aceh pada Rabu (7/9/2022).

Tentunya hal ini tidak diinginkan oleh semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, orang tua dan bahkan pelaku sendiri.

Menurut alumni Ma’had Aly angkatan pertama IAIN Ar-Raniry Banda Aceh, Tgk Burhanuddin Al-Khairy MA, fasilitas publik harus mendapat perhatian oleh semua pihak untuk dijaga, dirawat dan diperindah dengan baik.

Baca juga: Pesan Khutbah Jumat Besok: Jangan Terjebak Kehidupan Fana, Ini Daftar Khatib dan Imam di Aceh Besar

Hal itu, kata dia, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al-A’raf ayat 56:

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ

Artinya: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan," 

Pemahaman terhadap ayat ini bersifat umum dan luas, seperti merusak pergaulan, jasmani, fisik, perasaan, pikiran, dan jiwa orang lain, kehidupan dan sumber-sumber penghidupan (pertanian, perdagangan, fasiltas pubik dan lain-lain), merusak lingkungan dan lain sebagainya.

“Salah satu aspek dari larangan yang terdapat pada ayat tersebut adalah berhubungan tentang penjagaan dan larangan merusak fasilitas publik,” ujar Tgk Burhan yang juga dosen STAI Tgk Chik Pante Kulu.

Menurutnya, pengrusakan fasilitas publik terjadi akibat dari situasi dan kondisi yang melatarbelakanginya.

Baca juga: Kenapa Manusia Tidak Pandai Bersyukur? - Jumat Mubarak

Misal karena tersulut kemarahan, emosi, dan provokasi sangat dimungkinkan terjadi.

Maka jika demikian, memperhatikan sebab masalah juga penting untuk dipertimbangkan dalam sebuah masalah yang akan terjadi.

“Sejatinya jika ada sebuah upaya, kegiatan atau aktivitas yang dapat terjadi risiko keruskan juga harus disiapkan dan diantisipasi oleh penyelenggar, penonoton atau pendemo.

Namun jika ada latarbelakang demikian merusak fasilitas publik juga tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.

Maka Islam sangat mengedepankan beberapa nilai dari Kaidah Ushul, yakni menolak kerusakan lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan.

“Kaidah ini dipakai ketika sebelum melaksanakan atau malakukan sesuatu.

Baca juga: Amalkan Sekarang, Inilah 4 Amalan Hari Jumat yang Banyak Mendatangkan Pahala, Rugi Jika Dilewatkan

Namun jika sudah terjadi maka berlaku Kaidah Ushul selanjutnya, yakni ‘Jika terjadi pertentangan antara kebaikan (maslahat) dan kerusakan (mafsadat), maka yang diperhatikan adalah yang lebih unggul dari keduanya,” jelasnya.

Karena itu, kehadiran dan kebijaksanaan dari pemimpin menjadi sebuah pilihan terbaik.  

Hal ini berlaku dalam nilai Kaidah Ushul yang menyatakan, ‘kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus dihubungkan dengan kemaslahatan’.

“Maka disinilah pentingnya kemampuan pemimpin yang harus dapat membaca segala kemungkinan dari gejala-gejala yang dapat mengarahkan teradinya kerusakan, dan mengantisipasinya dengan sebaik mungkin,” ujar Tgk Burhan.

Sebagai seorang muslim, ajaran Islam mengedepankan kepentigan bersama lebih besar untuk dipertimbangkan dari pada kepentingan pribadi, kelompok yang bersifat sesaat.

“Maka hendaknya saat ada event-event hiburan, permainan bola, demosntrasi, menyampaikan pendapat, hendaklah seorang muslim mengedapankan sikap “Ihsan” dalam melakukannya,” tambah Pengurus DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh ini.

Namun apabila pengerusakan fasilitas juga masih terjadi, hal tersebut sudah menjadi Qadarullah atau Takdir dari Allah.

“Saati itulah mengembalikan segala sesuatu yang bukan kehendak kita, setelah kita berupaya semaksimal mungkin menyiapkan segalanya dengan baik dan benar.

Ambil hikmahnya, ambil pelajaran, merenung dan mengambil langkah taktis untuk memperbaikinya di kemudian hari,” pungkasnya. (Serambinews.com/ar)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved