Berita Lhokseumawe
Pemko Lhokseumawe Verifikasi Berkas Non-ASN, Ditemukan Dokumen tak Penuhi Syarat, 700 Sudah Diinput
Hasilnya, pihak BKPSDM Lhokseumawe menemukan sejumlah berkas atau dokumen yang tidak memenuhi persyaratan.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Lappran Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sejak beberapa hari lalu, mulai melakukan verifikasi berkas pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hasilnya, pihak BKPSDM Lhokseumawe menemukan sejumlah berkas atau dokumen yang tidak memenuhi persyaratan.
Untuk diketahui, verifikasi berkas non-ASN dilakukan sesuai dengan permintaan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI.
Kebijakan itu diambil karena mulai tahun depan tidak ada lagi honorer di kantor kementerian dan pemerintah daerah seluruh Indonesia.
Kabid Pengadaan dan Penilaian kinerja ASN BKPSDM Lhokseumawe, Vera Nandalia, SSTP, MAP, Kamis (8/9/2022) , menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkam arahan dari Kemenpan RB RI, maka pada awal Agustus 2022.
Maka, BKPSDM telah menyurati seluruh instansi di Kota Lhokseumawe untuk mendata sekaligus mempersiapkan berkas yang dibutuhkan, untuk selanjutnya diserahkan kepada pihaknya.
Baca juga: BKPSDM Bireuen Mulai Verifikasi Berkas CPNS Bireuen
Sedangkan masa penyerahan berkas tersebut mulai 10 Agustus hingga 5 September 2022.
Menurutnya, mulai 6 September 2022, pihak BKPSDM mulai melakukan verifikasi berkas.
Bila berkas dinyatakan memenuhi syarat, maka langsung dimasukan ke aplikasi yang telah disediakan BKN.
Sehingga sampai saat ini sudah ada 700-an yang datanya sudah terinput ke aplikasi BKN.
Namun diakuinya, saat verifikasi ada juga ditemukan berkasnya tidak lengkap.
Seperti masa kerja belum cukup dan umur yang belum mencapai 20 tahun per tahun 2021. Otomatis data mereka tidak bisa diinput ke aplikasi BKN.
Baca juga: Pendataan Pegawai Honor bukan Otomatis Jadi ASN, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Aceh Singkil
Selain itu, lanjut Vera, sesuai waktu yang diberikan, proses verifikasi harus tuntas sebelum 30 Oktober 2022.
Namun pihaknya optimis, verifikasi akan tuntas sebelum batas waktu berakhir.