Senin, 11 Mei 2026

Kasus Santri Gontor Tewas Dianiaya Senior, Hasil Autopsi Jenazah AM Ungkap Ada Luka Memar di Dada

Polisi juga sudah melakukan autopsi terhadap jenazah AM untuk memastikan penyebab kematiannya.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
gontor.ac.id
Kabar terbaru mengenai Pondok Gontor terpapar Covid-19. Jumlah santri positif bertambah hingga jadi klaster baru. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut fakta terbaru dari kasus santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), Ponorogo, Jawa Timur, yang tewas dianiaya.

Polisi hingga saat ini terus berusaha mengungkap tewasnya AM (17), santri Gontor asal Kota Palembang, Sumatera Selatan.

AM yang sebelumnya dilaporkan kelelahan saat kegiatan perkemahan, ternyata tewas karena tindak kekerasan.

Polisi juga sudah melakukan autopsi terhadap jenazah AM untuk memastikan penyebab kematiannya.

Bahkan, Polres Ponorogo datang langsung ke Palembang untuk melakukan autopsi kepada korban pada Kamis (8/9/2022).

Ditemukan luka memar

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo menjelaskan, autopsi secara tertutup berlangsung selama 6 jam.

Proses tersebut juga disaksikan dari jajaran kepolisian Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, dan pihak keluarga.

Untuk hasil sementara, polisi menemukan luka memar di sejumlah bagian tubuh AM.

"Hasil kesimpulan sementara salah satunya ditemukan memar atau bekas benda tumpulan di area sekitar dada dan organ dalam," kata Catur dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/9/2022).

Catur belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait penyebab luka tersebut.

Nantinya akan ada keterangan dari ahli lebih lanjut.

Ditanya soal luka di bagian kepala AM yang sempat diungkap pihak keluarga, Cantur juga belum bisa memberikan jawaban.

"Kami hanya menyampaikan sedikit temuan dari hasil autopsi," tambah dia.

Baca juga: Terkait Meninggalnya Santri, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Siap Beri Sanksi Ponpes Gontor

Harapan keluarga korban

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved