Sabtu, 9 Mei 2026

Masih Berstatus Anggota Polri Aktif dan Belum Dipecat, Irjen Napoleon Segera Jalani Sidang Etik

Diketahui, Napoleon saat ini tengah terjerat kasus hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Irjen Pol Napoleon Bonaparte meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dirinya dari tuntutan Jaksa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kace, Kamis (25/8/2022). 

Permohonan itu Napoleon sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Menurut Napoleon, dakwaan Jaksa tidak terbukti di dalam persidangan.

“Menjatuhkan putusan bebas karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana pasal-pasal dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Napoleon di ruang sidang 4 PN Jaksel, Kamis (25/8/2022).

Dalam pleidoinya, Napoleon menyebut dari 8 saksi yang berada di lokasi dugaan penganiayaan, yakni Rutan Bareskrim Mabes Polri, hanya Muhammad Kece yang menyatakan dirinya melakukan pemukulan.

Sementara, tujuh saksi lainnya memberikan keterangan yang berlawanan dengan Muhammad Kece dan telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).

“(Tujuh saksi lain) menyatakan hal yang tidak sejalan dengan apa yang disampaikan saksi Kece,” kata Napoleon.

Karena itu, Napoleon meminta Majelis Hakim PN Jaksel menolak semua tuntutan Jaksa.

 Jika permohonan tersebut tidak bisa dipenuhi, Napoleon meminta hakim menjatuhkan vonis lepas.

Sebagai informasi, vonis bebas dijatuhkan apabila Hakim menyatakan dakwaan Jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Sementara, vonis lepas dijatuhkan apabila hakim menilai dakwaan Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, terdakwa tidak bisa dihukum karena perbuatannya bukanlah tindak pidana.

“Atau setidaknya menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag) terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte,” ujar mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri tersebut.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Napoleon divonis bersalah dan dihukum 1 tahun penjara, Menurut Jaksa, dugaan penganiayaan Napoleon mengakibatkan Muhammad Kece mengalami luka-luka.

Jaksa yakin Napoleon melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Kepala Kantor Pertanahan Aceh Singkil dan Jakarta Timur Bahas Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

Baca juga: Sukseskan Program GISA, Pj Bupati Aceh Singkil dan Istri Arungi Lautan Menuju Kepulauan Banyak

Baca juga: Tim Pengendali Inflasi Daerah Pemerintah Aceh Berupaya Kendalikan Inflasi Dampak dari Kenaikan BBM

 

 

Kompas.com: Irjen Napoleon Segera Jalani Sidang Etik Polri

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved