Berita Pidie
Dua IRT Pengedar Sabu Ditangkap di Sigli, 1 Pria DPO, Polisi Nyamar sebagai Pembeli Saat Penangkapan
Kedua ibu rumah tangga (IRT) itu diciduk di Gampong Blok Bengkel, Kecamatan Kota Sigli, Pidie, Kamis (8/9/2022).
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
Kedua ibu rumah tangga (IRT) itu diciduk di Gampong Blok Bengkel, Kecamatan Kota Sigli, Pidie, Kamis (8/9/2022).
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pidie menangkap dua wanita yang diduga sebagai pengedar sabu.
Kedua ibu rumah tangga (IRT) itu diciduk di Gampong Blok Bengkel, Kecamatan Kota Sigli, Pidie, Kamis (8/9/2022).
Polisi ikut mengamankan barang-bukti (BB) satu paket kecil sabu dari dua tangan dua wanita tersebut.
Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, melalui Kasatres Narkoba, AKP Rahmat, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Sabtu (10/9/2022).
"Penangkapan dua wanita itu berawal dari laporan warga terhadap informasi adanya aktivitas transaksi barang haram itu," kata Kasatres Narkoba, AKP Rahmat.
Baca juga: Ternyata H Kakak Ipar VS Terlibat Sebagai Pengedar Sabu-sabu, BB Disimpan dalam Pembalut Wanita
Ia menyebutkan, target polisi akhirnya diketahui berinisial DN (57), IRT asal Gampong Blang Asan, Kecamatan Kota Sigli dan RD (57) IRT Gampong Pante Teungoh, Kecamatan Kota Sigli, Pidie.
Kata AKP Rahmat, akhirnya polisi menyaru sebagai pembeli barang haram itu dengan melakukan pertemuan di Gampong Blok Bengkel, Kecamatan Kota Siigli.
Saat ditangkap, sebutnya, polisi menemukan BB satu paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening di tangan tersangka DN.
"Kedua tersangka mengakui jika barang bukti itu milik keduanya. Tim opsnal mengintrogasi dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut.
Kedua wanita itu mengaku sabu itu diperoleh dari pria J yang kini dimasukkan dalam DPO polisi," pungkasnya. (*)
Baca juga: Polisi Ciduk Wanita di Aceh Utara, Nekat jadi Pengedar Sabu-sabu saat Hamil Tua