Berita Lhokseumawe

Ternyata H Kakak Ipar VS Terlibat Sebagai Pengedar Sabu-sabu, BB Disimpan dalam Pembalut Wanita

Dalam pengembangan kasus tersebut, tim Satnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menemukan barang bukti lainnya yaitu, sabu-sabu seberat 16 gram yang...

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ ZAKI MUBARAK
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, dua tersangka H dan VS saat konferensi pers, Senin (21/12/2020). Keduanya tertangkap oleh petugas bandara saat membawa sabu-sabu tersebut di Bandara Malikussaleh, Aceh Utara, pada Sabtu (19/12/2020). 

Dalam pengembangan kasus tersebut, tim Satnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menemukan barang bukti lainnya yaitu, sabu-sabu seberat 16 gram yang disimpan oleh H di dalam bungkusan pembalut wanita (softex) di dalam kamar rumahnya.

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – H (40) yang merupakan kakak iparnya VS (32), keduanya warga asal Kecamatan Juli, Bireuen, telah ditetapkan tersangka, setelah adiknya VS tertangkap nekat membawa sabu-sabu 1 Kg di Bandara Malikussaleh, Aceh Utara, pada Sabtu (19/12/2020) lalu.

Namun, setelah ditangkap kala itu, pihak Satnarkoba Polres Lhokseumawe, menggeledah rumah H yang berada di Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Dalam pengembangan kasus tersebut, tim Satnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menemukan barang bukti lainnya yaitu, sabu-sabu seberat 16 gram yang disimpan oleh H di dalam bungkusan pembalut wanita (softex) di dalam kamar rumahnya.

Dimana saat itu H mengaku, mendapat perintah dari mantan suaminya yang juga sedang berada di salah satu rutan yang berada di luar Aceh.

Namun, untuk memastikan apakah ini ada jaringan Internasional, pihak Kepolisian dari Polres Lhokseumawe masih menyelidiki kasus ini lebih dalam lagi.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK, kepada sejumlah awak media dalam konferensi pers, Senin (21/12//2020) mengatakan, sabu-sabu yang ditemukan sebanyak dua paket itu masing-masing beratnya 520 gram dan satu bungkus lagi 461 gram.

Baca juga: Donald Trump Abaikan Masa Penting Minggu Ini, Dari Vaksin Covid-19 Sampai Bantuan Ekonomi

“Jadi total kurang lebih 981 gram, kurang lebih 1 Kg,” jelas Kapolres Lhokseumawe.

Dikatakannya, Kapolres dari intrograsi kedua orang ini pihaknya melakukan perkembangan dan didapatkan di rumah H 16 gram narkotika jenis sabu.

“Ini masih kita melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini, baik itu siapa dari orang berinisial H barang ini didapat, setelah itu kita coba lakukan pengembangan dan patut dicurigai ada keikutsertaan di luar daerah Aceh,” terang AKBP Eko.

“Nanti akan kita kembangkan kembali karena ada keterlibatan pihak lain yang katanya ada di sebuah lapas di salah satu provinsi di luar dari Aceh. Ini kami akan melakukan upaya pengembangan kasusnya lagi dan tujuannya dari barang ini akan dikirim ke Jakarta,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka H dan VS disangkakan yaitu 112 ayat 2 Juncto Pasal 114 ayat 2 undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun dan maksimal bisa dihukum seumur hidup atau penjara hukuman mati.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, VS (32), kurir sabu-sabu asal Bireun mengira mesin X - Ray yang di depan pintu masuk Bandara Malikussaleh rusak.

Sehingga dirinya nekat membawa 1 Kg sabu sabu dari bandara tersebut, Sabtu (19/12/2020).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved