Pelantikan

Kajati Aceh Lantik Muhammad Ali Akbar sebagai Aspidsus

Untuk diketahui, selama ini Ali Akbar memgemban amanah sebagai Kepala Subdirektorat Sumber Daya Alam dan Agraria/Tata Ruang pada Direktorat Ekonomi da

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/MASRIZAL
Kajati Aceh Bambang Bachtiar memberi ucapan selamat kepada Aspidsus baru, Muhammad Ali Akbar dan Kajari Aceh Barat yang baru Siswanto AS usai pelantikan di kantor Kejati setempat, Senin (12/9/2022). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar resmi melantik dan mengambil sumpah Muhammad Ali Akbar sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus).

Ali menggantikan R Raharjo Yusuf Wibisono SH MH yang kini menjabat Kepala Bidang Hubungan Media dan Kehumasan pada Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI.

Prosesi pelantikan berlangsung di Kantor Kejati Aceh, Senin (12/9/2022).

Turut hadir para Asisten, Kabag TU, Kajari se-Aceh dan pegawai Insan Adhyaksa setempat.

BREAKING NEWS - Jaksa Agung Lakukan Rotasi, Muhammad Ali Akbar Diangkat Jadi Aspidsus Kejati Aceh

Untuk diketahui, selama ini Ali Akbar memgemban amanah sebagai Kepala Subdirektorat Sumber Daya Alam dan Agraria/Tata Ruang pada Direktorat Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI.

Sebelumnya, putra Aceh ini sudah pernah beberapa kali menduduki posisi Kajari, dan khusus di Aceh pernah menjabat Kajari Idi di Aceh Timur dan Kajari Lhokseumawe.

Dalam kesempatan yang sama, Kajati juga melantik Kajari Aceh Barat Siswanto AS menggantikan Firdaus yang kini diangkat sebagai Kajari Karimun.(*)

Pengamat Keamanan Cyber Sebut Hacker Bjorka Sulit Ditangkap, Butuh Kerja Sama dengan Negara Lain

BREAKING NEWS - Mahasiswa Geruduk DPRK Lhokseumawe, Tolak Kenaikan BBM

Kuasa Hukum Akui Bripka RR Terima Uang Rp 500 Juta dari Ferdy Sambo, Tapi Bukan Imbalan Pembunuhan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved