Kabar Artis

Konten Atta Halilintar Bersama Para Dukun Dihapus, Mamah Dedeh Ingatkan Soal Sabda Rasulullah

Youtuber kondang Atta Halilintar akhirnya menghapus konten bersama para dukun. Tak lama tayang, konten tersebut...

Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Sosok daiah terkenal, Mamah Dedeh. Konten Atta Halilintar Bersama Para Dukun Dihapus, Mamah Dedeh Ingatkan Soal Sabda Rasulullah. 

Sementara itu, Gus Miftah dan Atta Halilintar dilaporkan oleh pengacara para dukun, Firdaus Oiwobo.

Firdaus Oiwobo melaporkan Gus Miftah dan Atta Hallintar ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Ya yang kami laporkan Atta Halilintar dan Gus Miftah," ujar Firdaus Oiwobo dikutip dalam kanal YouTube Cumi cumi pada Senin (12/9/2022).

Firdaus Owiobo tak terima dengan pernyataan-pernyataan dalam podcast Atta Halilintar.

Firdaus Oiwobo juga menuding Gus Miftah melakukan penghinaan.

"Kami laporkan atas podcast penghinaan yang mengatakan istri dukun itu jelek dan mrongos," ujar Firdaus Oiwobo.

Gus Miftah juga dituding menghina orang-orang yang percaya kepada dukun.

"Gus Miftah menganalogikan orang-orang yang datang kepada dukun itu orang yang bodoh, kenapa dipanggil orang pintar karena yang datang orang bodoh semua," ujar Firdaus Oiwobo.

Selain itu, Gus Miftah juga dituding telah melanggar etika berdakwah.

"Lalu banyak lagi hinaan yang dilakukan dan dilontarkan Gus Miftah sebagai pendakwah, yang menurut saya sudah melanggar etika sebagai pendakwah," ujar Firdaus Oiwobo.

Atas hal ini, Firdaus Oiwobo memilih untuk melaporkan Atta Halilintar dan Gus Miftah ke polisi.

Atta Halilintar dan Gus Miftah terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Alhamdulillah laporan hari ini diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan, terkait dugaan pelanggaran UU ITE pasal 27 Ayat 3 Juncto pasal 45, ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelas Firdaus Oiwobo.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Atta Halilintar Hapus Konten bersama Para Dukun, Mamah Dedeh: Dia Tahu Apa yang Harus Dilakukan" 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved