Selebriti

Lagi, Terjerumus Kasus Narkoba, Ammar Zoni Masuk ke Sel Isolasi 40 Hari

Sebagai langkah penegakan disiplin, pihak rutan menjatuhkan sanksi kepada Ammar Zoni berupa isolasi selama 40 hari

Editor: Nur Nihayati
Instagram
Ammar Zoni 

 

 

Sebagai langkah penegakan disiplin, pihak rutan menjatuhkan sanksi kepada Ammar Zoni berupa isolasi selama 40 hari

SERAMBINEWS.COM -  Setelah menjalani hukuman di penjara beberapa bulan lebih agaknya Ammar Zoni sang aktor terkenal belum jera.

Kini mantan suami Irish Bella kembali terjerambah dalam kasus serupa.

Ammar Zoni semestinya bakal mendapatkan pengajuan surat bebas bersyarat.

Akan tetapi hal itu batal atas perbuatan dilakukan sendiri. Cukup disayangkan kesempatan dibiarkan berlalu.

Kembali terjerat narkoba bahkan diduga jadi pengedar di Rutan membuat Ammar Zoni langsung dikenai sanksi oleh pihka  Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menegaskan dugaan keterlibatan salah satu warga binaan, Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni (AZ), dalam kasus narkotika telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebagai langkah penegakan disiplin, pihak rutan menjatuhkan sanksi kepada Ammar Zoni berupa isolasi selama 40 hari dan pencabutan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat. 

Ia juga telah dipindahkan ke rutan lain untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Wahyu, penemuan barang bukti narkotika di dalam rutan bukanlah akibat kelengahan petugas, melainkan hasil dari deteksi dini melalui penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin. 

Kegiatan tersebut digelar pada 3 Januari 2025 dan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Salemba.

 “Temuan narkotika telah kami serahkan kepada Polsek Cempaka Putih untuk diproses secara hukum,” ujar Wahyu kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Perkuat Pengawasan dan Pengamanan

Wahyu menuturkan, sejak Januari hingga Oktober 2025, Rutan Kelas I Jakarta Pusat telah melakukan berbagai langkah progresif guna memperkuat sistem pengawasan dan menjaga stabilitas keamanan di dalam lembaga.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved