Tarif Kapal Cepat

BREAKING NEWS - Tarif Kapal Cepat Untuk Warga Sabang Menjadi Rp 65.000 Per Orang

tarif kapal cepat Sabang - Ini dampak dari naiknya harga BBM subsidi jenis solar yang sangat memberatkan biaya operasional kapal

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Tarif Kapal Cepat Untuk Warga Sabang - Rapat penyusuain Tarif tiket kapal Express Bahari oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh dengan Pemerintah Kota Sabang melalui Dinas Perhubungan Kota Sabang dan Pihak PT. Samudera Inti Makmur pada Senin (12/9/2022) 

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Sempat mengalami kenaikan harga tiket kapal cepat imbas dari melonjaknya harga BBM, kini tarif tiket kapal cepat untuk warga lokal Sabang kembali disesuaikan menjadi Rp. 65.000. 

Keputusan ini didapat setelah diadakan rapat oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh dengan Pemerintah Kota Sabang melalui Dinas Perhubungan Kota Sabang dan Pihak PT. Samudera Inti Makmur pada Senin (12/9/2022), untuk menyesuaikan tarif kapal cepat lintasan Ulee Lheue-Balohan. 

"Dari hasil rapat tersebut, diputuskan bahwa harga tiket kapal cepat bagi warga ber-KTP Sabang untuk dewasa seharga Rp 65.000, dan anak-anak Rp 55.000," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sabang Husaini ST, Selasa (13/9/2022).

Lebih lanjut dikatakan, sebagaimana diketahui PT. Samudera Inti Makmur telah menaikkan tarif tiket kapal cepat pada Jumat (9/9/2022).

Baca juga: PKS Sabang Meminta agar Tarif Tiket Kapal Cepat Khusus Warga Lokal Dapat Diturunkan

Dimana untuk warga lokal Sabang kenaikannya mencapai 25 persen atau menjadi Rp. 75.000 dari harga lama Dewasa Rp 60 ribu dan anak-anak Rp 50 ribu. 

Namun, setelah mendapat protes dari warga Kota Sabang, maka harga tiket khusus untuk warga lokal Sabang menjadi Rp 65 ribu (dewasa) dan anak-anak Rp 55 ribu.

Ini dampak dari naiknya harga BBM subsidi jenis solar yang sangat memberatkan biaya operasional kapal.

“Hal ini menyebabkan gejolak di masyarakat khususnya warga Sabang yang merasa kenaikan harga tiket tersebut terlalu tinggi.

Maka dari itu kami duduk bersama untuk menyesuaikannya, dan alhamdulilah tarif terbaru ini akan berlaku pada hari rabu (besok)," tambahnya.(*)

Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK 2022, Kapan Pendaftarannya Mulai Dibuka? Simak Penjelasan Kemenpan RB

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved