Berita Banda Aceh
2 Pelaku Pencurian & Penadahan Barang Ditangkap Tim Rimueng Polresta Banda Aceh, Keduanya Residivis
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan kasus pencurian itu terjadi, Selasa (6
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan kasus pencurian itu terjadi, Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Rimueng Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap dua residivis terkait tindak pidana pencurian handphone dan penadah hasil kejahatan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan kasus pencurian itu terjadi, Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pada saat ini korban Selamaddin (27) sedang mengecas atau mengisi daya baterai HP merk Samsung Galaxy A71 miliknya di dalam kamar di lantai atas Masjid Nurul Huda, Gampong Limpok, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.
Kemudian saat korban terbangun pada pukul 05.00 WIB untuk melaksanakan Shalat Subuh, HP-nya itu sudah tak ada lagi.
Melihat hp miliknya sudah tidak ada lagi, Selamaddin kemudian melaporkan ke Polresta Banda Aceh.
Berbekal penyelidikan di lapangan, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan penadah barang hasil kejahatan di rumahnya desa Gampong Blang, Meuraxa, Banda Aceh berinisial SMR (21)
Penangkapan dilakukan setelah diketahui handphone milik korban Selamaddin sudah beralih tangan dari pelaku MR (20) kepada SMR.
"Pelaku utama (MR) kita amankan di rumahnya karena melakukan pencurian telepon seluler milik masyarakat yang sedang melakukan shalat subuh di Nurul Huda Limpok," kata Ryan, Rabu (14/9/2022).
Dijelaskan Ryan, pelaku melancarkan aksinya melakukan pencurian saat korban melakukan salat subuh. Awal mula Penangkapan tersebut bermula pada hari Selasa (6/9/2022) lalu.
"Kami mengamankan SMR di rumahnya, beserta barang bukti HP merek Samsung Galaxy A 71 milik korban.
Kemudian tim mencoba melakukan penggeledahan di lokasi tersebut untuk mencari kemungkinan apakah ada barang-barang lain yang patut dicurigai dari hasil kejahatan," ujarnya.
Ternyata lanjut Ryan, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua unit laptop dengan jenis Notebook merek Acer warna hitam dan Notebook merk Acer warna merah.
Menurut pengakuan SMR, bahwa ianya mendapatkan dari pelaku MR.