Berita Banda Aceh

2 Pelaku Pencurian & Penadahan Barang Ditangkap Tim Rimueng Polresta Banda Aceh, Keduanya Residivis

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan kasus pencurian itu terjadi, Selasa (6

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Polresta Banda Aceh   
Dua tersangka pencurian barang dan penadahnya yang ditangkap Tim Rimueng Polresta Banda Aceh 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan kasus pencurian itu terjadi, Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Rimueng Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap dua residivis terkait tindak pidana pencurian handphone dan penadah hasil kejahatan. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan kasus pencurian itu terjadi, Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Pada saat ini korban Selamaddin (27) sedang mengecas atau mengisi daya baterai HP merk Samsung Galaxy A71 miliknya di dalam kamar di lantai atas Masjid Nurul Huda, Gampong Limpok, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

Kemudian saat korban terbangun pada pukul 05.00 WIB untuk melaksanakan Shalat Subuh, HP-nya itu sudah tak ada lagi. 

Melihat hp miliknya sudah tidak ada lagi, Selamaddin kemudian melaporkan ke Polresta Banda Aceh.

Berbekal penyelidikan di lapangan, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan penadah barang hasil kejahatan di rumahnya desa Gampong Blang, Meuraxa, Banda Aceh berinisial SMR (21)

Penangkapan dilakukan setelah diketahui handphone milik korban Selamaddin sudah beralih tangan dari pelaku MR (20) kepada SMR.

"Pelaku utama (MR) kita amankan di rumahnya karena melakukan pencurian telepon seluler milik masyarakat yang sedang melakukan shalat subuh di Nurul Huda Limpok," kata Ryan, Rabu (14/9/2022).

Dijelaskan Ryan, pelaku melancarkan aksinya melakukan pencurian saat korban melakukan salat subuh. Awal mula Penangkapan tersebut bermula pada hari Selasa (6/9/2022) lalu. 

"Kami mengamankan SMR di rumahnya, beserta barang bukti HP merek Samsung Galaxy A 71 milik korban.

Kemudian tim mencoba melakukan penggeledahan di lokasi tersebut untuk mencari kemungkinan apakah ada barang-barang lain yang patut dicurigai dari hasil kejahatan," ujarnya.

Ternyata lanjut Ryan, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua unit laptop dengan jenis Notebook merek Acer warna hitam dan Notebook merk Acer warna merah.

Menurut pengakuan SMR, bahwa ianya mendapatkan dari pelaku MR. 

SMR pun kemudian menunjukkan rumah pelaku utama (MR) yang menjual hasil HP dan Laptop kepadanya.

"Saat petugas kami tiba dirumah, MR pun langsung diamankan dengan memperlihatkan barang bukti hasil kejahatannya, kata Kompol Ryan. 

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku MR mengakui telah mengambil HP di lantai dua mesjid Nurul Huda milik korban Selamaddin. 

Selain itu, juga dua laptop di dalam rumah kos yang dihuni oleh Naifa Naishira (17) di gampong Limpok, Aceh Besar.

Kedua pelaku pencuruan dan penadahan ini merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara.


"SMR pernah menjalani hukuman penjara selama 18 bulan pada tahun 2020 terkait dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP.

Sedangkan MR melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan putusan hukuman tiga tahun penjara," ucap Kasatreskrim. 

Kini, kedua pelaku kembali ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan pasal yang dijerat untuk MR yaitu Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara serta Pasal 480 KUHP bagi SMR dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved